Berita  

Viral Jual Buku LKS Di Sekolah SD Negeri 101 Kota Bengkulu Kadis Pendidikan Kota Tutup Mata

swara-terkini.com 22/01/2025 kota Bengkulu Hangat nya pemberitaan dan viral jual beli buku LKS di SDN 101 di kota Bengkulu kecamatan selebar kelurahan pekan sabtu

sekolah membebani Siswa-siswi semakin marak di kota Bengkulu namun tindakan tegas Dinas Pendidikan kota Bengkulu belum ada sampai saat ini

Padahal Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan yang melarang sekolah menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) secara langsung kepada siswa. Larangan ini didasarkan pada beberapa alasan penting.

Beban Keuangan Orang Tua Siswa yakni, Pembelian LKS secara paksa dan tersusun rapi seringkali menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa. Hal ini dapat mengurangi akses pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Kualitas Pendidikan: Kualitas pembelajaran tidak selalu bergantung pada penggunaan LKS tertentu. Guru dapat mengembangkan bahan ajar sendiri atau memanfaatkan sumber belajar lainnya yang lebih relevan dengan kondisi siswa dan daerah.

Konflik Kepentingan: Penjualan LKS di sekolah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara sekolah, guru, dan penerbit buku.

Berdasarkan aturan yang mendukung larangan dikutip Siasatinfo.co.id, pada Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan menyebutkan bahwa, Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

“Larangan jual beli buku LKS juga diperkuat oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020, bahwa Komite Sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Sebagai dampak positif larangan ini termasuk Meringankan Beban Keuangan Orang Tua.

Dengan dilarangnya penjualan LKS di sekolah, orang tua dapat lebih leluasa memilih buku LKS yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka,” ujar Dedi Koboy, aktivis Laskar Anti korupsi Indonesia (LAKI)

Tanpa LKS Guru dapat lebih kreatif dalam mengembangkan bahan ajar yang sesuai dengan karakteristik siswa dan kebutuhan pembelajaran.

Larangan ini juga dapat mencegah praktik monopoli penerbitan buku LKS tertentu di sekolah serta aksi-aksi oknum guru, Kepala Sekolah menjalankan modus Pungli.

Ironisnya, Penerbit buku LKS seringkali melakukan promosi intensif ke sekolah-sekolah dengan berbagai modus dalam aksi memuluskan bisnis ini.

Penjualan LKS di sekolah ini sudah bertahun-tahun dan telah menjadi praktik yang lumrah, karena pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini masih belum optimal.

Para Wali Murid harus ikut andil melaporkan jika ada sekolah yang masih memaksa siswa membeli LKS.

Para guru harus mengembangkan bahan ajar sendiri atau manfaatkan sumber belajar terbuka yang tersedia secara gratis.

Dan pihak Sekolah mesti patuhi peraturan yang berlaku dan hindari praktik jual beli buku LKS yang membebani siswa dan orang tuanya.

Menurut Tomi Hardianto s.kom sebagai ketua Lembaga nasional tranparansi angaran republik Indonesia (Lentera RI) Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 menjelaskan tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana bantuan operasional sekolah (BOS) bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS

Seperti temuan yang terjadi di sekolah SDN 101 kota Bengkulu pasalnya awak media sangat merasa bingung dan merasa heran kepada pihak sekolah yang masih berani menjual buku pendamping maupun lembaran kerja siswa (LKS)

Unik dan lebih parah lagi, untuk menyiasati hal tersebut, semua pembeli buku diduga dikoordinir dan di fasilitasi kepala sekolah (kepsek) serta guru melalui kelompok pengurus paguyuban di masing-masing kelas, dengan seakan-akan wali murid yang membeli sendiri ke pengurus paguyuban yang telah di tunjuk itu,

Dunia pendidikan di kota Bengkulu lagi-lagi tercoreng oleh oknum SDN 101 kota Bengkulu,

viral nya pemberitaan di media terkait pengakuan kepsek SD negeri 101 yang memberikan menjual buku LKS dan buku bupena di sekolah

Saat di konfirmasi secara langsung oleh awak media kepada kepala sekolah SDN 101 kota Bengkulu Bu Eka Purwanti yang membenarkan adanya jual buku di sekolah dengan kesepakatan wali murid tegasnya

Menurut Dedy Koboy dan Tomi Hardianto s.kom terkait tidak patuh nya kepala sekolah bahkan melawan hukum karena tidak paham nya Disdik kota Bengkulu untuk mengarahkan kepada seluruh kepala sekolah untuk mentaati peraturan UU yang berlaku di republik Indonesia,

Tomi Hardianto s.kom. selaku ketua LSM lembaga nasional tranparansi angaran republik Indonesia (lentera RI) saat di wawancara oleh media swara-terkini.com mengatakan dia akan melaporkan perihal ini ke APH terkait ada dugaan yang menguntungkan pribadi sendiri tegasnya,

Red/DD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *