Rejang Lebong swara-terkini.com 09 /08/2025– Dugaan manipulasi data dalam pembangunan proyek hibah untuk Polres Rejang Lebong tahun anggaran 2025 kembali mencuat. Proyek yang dilaksanakan oleh CV Alpagker Abadi melalui Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, dengan nilai kontrak Rp4.252.509.000 dari APBD, dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum atas indikasi adanya penyimpangan dalam proses tender di LPSE.
Berdasarkan hasil investigasi, pada 24 Juli 2025 proses tender proyek tersebut masih berada pada tahap pengunduhan dokumen. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa pihak CV Alpagker Abadi telah mulai mengerjakan proyek tersebut sekitar tujuh hari sebelumnya. Klarifikasi yang dilakukan terhadap kegiatan PPK pun membenarkan bahwa pekerjaan tersebut memang dikerjakan oleh perusahaan tersebut.

Informasi dari LPSE Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan bahwa CV Alpagker Abadi merupakan satu-satunya peserta lelang (penawar tunggal). Dugaan semakin menguat karena setiap tahun anggaran hibah senilai miliaran rupiah dari pemerintah daerah untuk instansi vertikal disebut selalu dimenangkan oleh pengusaha yang sama.
Penyelenggara LPSE Kabupaten Rejang Lebong yang diketuai oleh Hari Eko Purnomo—yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR—diduga melakukan pengondisian pemenang tender. Praktik ini dinilai melanggar prinsip persaingan sehat dan transparansi pengadaan barang dan jasa, serta mencederai kepercayaan terhadap sistem masyarakat LPSE.

Para pelapor mendesak agar Kejaksaan Tinggi Bengkulu segera melakukan penyelidikan hingga ke tahap penyidikan, sesuai dengan amanat UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
BPAN dan Ketua Lembaga Antartika menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa memandang bulu agar memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat, baik dari unsur pemerintah maupun kontraktor pelaksana. Mereka berharap kasus ini menjadi momentum untuk membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak LPSE maupun Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi/ Dedy Koboy













