Berita  

Surat Dari Kapolres Bengkulu Utara Diduga Janggal, Undangan kades Muara Santan dan Aur Gading diperiksa Tipikor

Bengkulu Utara,13 April 2025 – swara-terkini.com Pasca mencuatnya ke publik duga’an penyalagunaan dana desa, di desa Muara Santan kec.napal putih kab.bengkulu Utara di Media online beberapa waktu lalu hingga berakhirnya aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang didapat pasca mencuatnya pemberitaan tersebut kepala desa muara santan dipanggil pihak unit tindak pidana Korupsi (Tipikor) polres Bengkulu Utara pada tanggal 5 Maret 2025 pada pukul 09.00 wib untuk di mintai keterangan yang menutupi dugaan penyalagunaan anggaran dana desa pada tahun 2023 – 2024 berdasarkan surat panggilan yang tertuang namun diminta ada kejanggalan isi pada surat tersebut terdapat nama dua desa.


Mendapatkan informasi tersebut tim awak media mengkonfirmasi kepada pihak Tipikor polres Bengkulu Utara mencoba pada hari kamis 10 April 2025 bertempat di ruang gedung Tipikor polres Bengkulu Utara guna untuk mendapatkan keterangan sejauh mana proses perkara dugaan tindak pidana Korupsi Desa muara santan dan menanyakan prihal isi surat yang terdapat dua nama desa.
Surat tersebut terjadi karena kelalaian dan telah diperbaiki untuk Proses perkara desa muara santan saat ini masih dalam proses penyelidikan, bukan hanya desa muara santan akan tetapi ada beberapa Dumas salah satunya desa Aur gading kec.kerkap juga dilakukan pemanggilan atas dugaan yang sama dan masih dalam proses.

Dengan adanya pemanggilan kepala desa muara santan dan desa Aur gading oleh unit Tipikor Polres Bengkulu Utara atas dugaan tindak pidana Korupsi agar kiranya dapat bekerja sama kepada institusi terkait untuk melakukan audit dana desa tersebut sebagai mana fungsi hukum yang berlaku.

Tommy Hardianto S.Kom

selaku ketua Lembaga Lentera RI memberikan apresiasi terhadap Kapolres Bengkulu Utara dalam menindak tegas adanya dugaan KKN di wilayah kabupaten Bengkulu Utara tersebut , namun Tommy Hardianto S.kom meminta kepada APH kiranya untuk membuat kebijakan atau memberi surat kepada instansi manapun agar tidak ada keteledoran dalam admistrasi dan Tommy juga menegaskan surat apapun itu juga harus tertera no terdaftar di website APH, biar masarakat bisa memeriksa secara langsung pungkas nya.

 

(Redaksi/Dedy Koboy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *