Berita  

SD Negeri 87 Bantah Isu Penjualan Buku LKS, Pihak Sekolah Tegaskan Pembelian Berdasarkan Kesepakatan Wali Murid

Bengkulu, swara-terkini.com 24/10/2025 — Pihak SD Negeri 87 memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media beberapa hari terakhir mengenai dugaan penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) oleh pihak sekolah. Dalam klarifikasinya, pihak sekolah menyatakan bahwa tidak ada guru maupun kepala sekolah yang melakukan penjualan LKS kepada siswa atau wali murid.

Menurut pihak sekolah, pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan disampaikan secara tidak proporsional. Kepala sekolah bahkan telah berupaya memberikan penjelasan kepada media yang menyampaikan isu tersebut, namun klarifikasi tersebut belum ditampilkan secara utuh.

“Pihak sekolah tidak pernah menjual buku LKS. Kami tegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar. Pembelian buku LKS murni merupakan kesepakatan antar wali murid, bukan instruksi dari pihak sekolah,” ungkap pihak sekolah dalam keterangannya.

Percakapan Wali Murid Ungkap Kesepakatan Sukarela

Berdasarkan hasil penelusuran redaksi, beredar tangkapan layar percakapan grup WhatsApp wali murid yang membahas masalah pembelian LKS. Dalam percakapan tersebut, beberapa orang tua menjelaskan bahwa LKS tidak diwajibkan oleh pihak sekolah dan hanya digunakan sebagai bahan belajar tambahan di rumah.

Salah satu pesan dalam grup tersebut menyebutkan bahwa pembelian dilakukan secara sukarela dan tidak ada paksaan dari pihak mana pun. Pesan lainnya juga menunjukkan adanya upaya orang tua untuk menjaga nama baik sekolah, serta kekhawatiran jika informasi yang salah sampai ke pihak dinas pendidikan.

“Menurut aku jugo, nak ngapo ngadu. LKS jugo kan idak diwajibkan. Siapo nak beli-beli, bukan dipakso kan. LKS jugo hanya untuk belajar di rumah,” tulis salah satu orang tua dalam percakapan tersebut.

Pesan lain juga menegaskan agar wali murid tetap kompak dan tidak saling menyalahkan, karena pembelian buku tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama demi mendukung proses belajar anak di rumah.

Sekolah Tegaskan Tak Ada Tidak Paksaan

Menanganggap hal itu, pihak sekolah kembali menegaskan bahwa tidak pernah ada kewajiban bagi siswa untuk membeli LKS tertentu. Sekolah hanya berperan menyediakan kegiatan pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku, tanpa intervensi terhadap pilihan sumber belajar tambahan.

“Semua keputusan terkait pembelian LKS sepenuhnya ada di tangan wali murid. Kami tidak pernah mewajibkan, memaksa, ataupun menjual buku apa pun di lingkungan sekolah,” lanjut pihak sekolah.

Harapan untuk Media dan Masyarakat

Pihak sekolah juga menyampaikan harapan agar media lebih berhati-hati dalam menulis berita dan selalu mengedepankan prinsip verifikasi serta keberimbangan informasi. Klarifikasi ini diharapkan dapat memberitakan pemberitaan yang sudah telanjur beredar dan menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

“Kami berharap klarifikasi ini dapat dipahami publik. Sekolah akan tetap transparan, terbuka, dan berkomitmen menjaga integritas dalam setiap kegiatan pendidikan,” tutup pihak sekolah dalam keterangannya.

Redaksi/Hendri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *