Bengkulu,swara-terkini.com 28/10/2025 –Pelaksanaan program revitalisasi Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 4 Kota Bengkulu yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2025 bernilai Rp1,7 miliar lebih, kini menjadi perhatian publik. Sejumlah temuan di lapangan menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak berjalan sesuai pedoman teknis dan spesifikasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan dalam pengerjaan, mulai dari penggunaan material bangunan, kualitas struktur, hingga penerapan keselamatan kerja (K3) yang dinilai jauh dari standar.
Dari hasil pengamatan, besi yang digunakan untuk cincin kolom berukuran 6 mm, sedangkan tiang cor menggunakan besi 12 mm. Padahal, menurut kaidah teknis umum, besi 12 mestinya dipadukan dengan cincin 8 KS agar kekuatan struktur tetap terjaga.
Kendati demikian, pengawas lapangan mengakui hal tersebut ketika dikonfirmasi wartawan.
“Iya, cincin memang pakai besi 6. Untuk aturan K3 juga sulit diterapkan, tukang di sini kadang menolak kalau dipaksa,” singkatnya.
Masalah lain juga muncul pada bagian atap baja ringan. Bahan yang seharusnya menggunakan satu merek standar ternyata dioplos antara merek TASO dan SUNPLUS, yang diketahui memiliki selisih harga cukup jauh.
“Kami memang campur, karena anggarannya terbatas dan harus menyesuaikan dengan potongan pajak,” jelas ketua panitia pembangunan saat ditemui di ruang kepala sekolah.
Selain material yang diduga tidak sesuai, proses pengecoran kolom pun terpantau tidak menggunakan takaran kubikasi standar, melainkan hanya mengandalkan skop. Cara ini jelas dapat mempengaruhi kualitas kualitas beton serta ketahanan bangunan di masa mendatang.
Sejumlah pihak menilai, pengakuan dari pengawas dan ketua komite pembangunan menampilkan lemahnya kontrol teknis di lapangan. Padahal, setiap proyek yang bersumber dari dana pusat seharusnya membatasi ketat agar pelaksanaannya sesuai dengan perencanaan dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan.
Lebih memprihatinkan lagi, hampir seluruh pekerja di lokasi proyek tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Kondisi ini menimbulkan desakan dari berbagai kalangan agar Kementerian Pendidikan, Inspektorat, maupun lembaga pengawas lainnya segera turun langsung meninjau lokasi, memeriksa dokumen perencanaan, dan mengaudit penggunaan anggaran.
Langkah tegas yang dinilai perlu dilakukan agar program revitalisasi sekolah yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan dan fasilitas belajar tidak justru menjadi penyimpangan anggaran.
Redaksi/Hendri













