Berita  

Pembangunan Los Pasar Desa Marga Sakti Disorot, BPAN Temukan Dugaan Kejanggalan

{"ARInfo":{"IsUseAR":false},"Version":"1.0.0","MakeupInfo":{"IsUseMakeup":false},"FaceliftInfo":{"IsChangeEyeLift":false,"IsChangeFacelift":false,"IsChangePostureLift":false,"IsChangeNose":false,"IsChangeFaceChin":false,"IsChangeMouth":false,"IsChangeThinFace":false},"BeautyInfo":{"SwitchMedicatedAcne":false,"IsAIBeauty":false,"IsBrightEyes":false,"IsSharpen":false,"IsOldBeauty":false,"IsReduceBlackEyes":false},"HandlerInfo":{"AppName":2},"FilterInfo":{"IsUseFilter":false}}

Bengkulu Utara, swara-terkini.com 23/12/2025 – Proyek pembangunan los pasar di Desa Marga Sakti, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, kembali menjadi perhatian publik. Bangunan berukuran 10 x 32 meter yang bersumber dari anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Sarana Prasarana Permukiman Provinsi Bengkulu, dilaksanakan secara swakelola oleh pemerintah desa setempat.

Hasil penelusuran tim awak media bersama Badan Pengawasan Aset Negara (BPAN) mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan rencana anggaran biaya (RAB). Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp500 juta itu dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik bangunan yang terlihat terbuka dan sederhana.

Di lokasi, ditemukan indikasi penggunaan material dengan kualitas standar rendah, seperti seng yang dinilai tidak sesuai dengan nilai anggaran. Selain itu, ukuran volume tiang cor bangunan diperkirakan tidak seragam, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait kualitas konstruksi secara keseluruhan.

Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku ikut terlibat sebagai tenaga kerja dalam pembangunan los pasar tersebut. Mereka menyebut sistem upah harian orang kerja (HOK) diterapkan, dengan bayaran Rp130 ​​ribu per hari untuk tukang dan Rp110 ribu per hari untuk kenek, yang dibayarkan oleh pemerintah desa secara mingguan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan mendatangi kantor Desa Marga Sakti. Kepala desa dan sekretaris desa menyampaikan bahwa kewenangan pelaksanaan pekerjaan berada pada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) bersama Ketua BPD, dan pihak desa menyatakan menerima hasil pekerjaan hingga selesai. Kondisi ini menimbulkan dugaan lemahnya fungsi pengawasan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Ketua BPAN, Algavi, juga angkat bicara menanggapi temuan tersebut. Ia menilai pembangunan los pasar dan beberapa item kegiatan lain di desa yang sama, dengan nilai anggaran masing-masing mencapai Rp500 juta, terindikasi dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Adapun hal lain yang dimaksud dengan pembangunan meliputi prasarana hanggar dan kantor, penyediaan sarana pengelolaan sampah, sarana pendukung seperti air bersih dan listrik, serta biaya operasional awal TPS 3R.

Menurut Algavi, setiap proyek yang dibiayai oleh keuangan negara wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. BPAN, kata dia, akan mendokumentasikan hasil temuan di lapangan dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan internal pemerintah agar program pembangunan yang bersumber dari APBN maupun APBD dapat berjalan sesuai tujuan. Lemahnya pengawasan, lanjutnya, tidak hanya berdampak pada kualitas pekerjaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

BPAN berharap aparat penegak hukum serta pengawas internal segera melakukan penelusuran dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek pembangunan di Desa Marga Sakti tahun anggaran 2025. Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran serta melindungi kepentingan masyarakat desa.

Redaksi/Hendri

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *