Bengkulu, swara-terkini.com 7 Juni 2025 – Media PT. Infoombbsiberindonesia menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap salah satu akun TikTok bernama han_110209 yang memberikan komentar negatif pada unggahan terkait dugaan proyek pembangunan jalan rabat beton tanpa papan informasi di Desa Tanjung Harapan (SP3), Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara. Komentar yang menyebut adanya “LSM berkedok wartawan” dianggap telah mencemarkan nama baik profesi jurnalis.
Akun TikTok han_110209 diketahui milik pribadi dan diduga digunakan oleh seorang warga berinisial S yang berdomisili di desa yang sama. Menanggapi hal ini, Direktur PT. Infoombbsiberindonesia, M. Diamin, menyatakan bahwa komentar tersebut telah melukai martabat wartawan yang bekerja sesuai dengan kode etik dan dilindungi oleh undang-undang.
Melalui sambungan telepon pada Sabtu (7/6), M. Diamin menjelaskan bahwa akun yang dimaksud adalah akun resmi media, bukan milik LSM ataupun pribadi. Ia menekankan bahwa media memiliki hak menyampaikan informasi berdasarkan asas praduga tak bersalah. Berbeda halnya dengan LSM yang fungsinya lebih kepada pelaporan temuan kepada instansi terkait.
“Legalitas kami jelas, berada di bawah naungan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI). Komentar tersebut tidak hanya keliru, tapi juga mencoreng marwah jurnalis. Kami akan ambil tindakan tegas agar masyarakat lebih bijak dan tidak sembarangan menuding wartawan,” tegas M. Diamin.
Kuasa hukum PT. Infoombbsiberindonesia, Reno Adriansyah, SH., MH., juga menyampaikan sikap resmi bahwa komentar tersebut berpotensi melanggar UU ITE dan KUHP. Ia mengimbau pemilik akun segera menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi terbuka sebelum pihaknya melanjutkan proses hukum.

“Somasi sudah kami siapkan. Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum berdasarkan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik,” ujarnya.
Dalam ketentuan yang berlaku, pelanggaran atas pasal-pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi wartawan, sekaligus edukasi agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bermedia sosial, terutama dalam memberikan komentar yang bisa berujung pada konsekuensi hukum.
(Redaksi/Hendra)













