Bengkulu-Kepahiang SwaraTerkini.con, 3 Mei 2025 – Lembaga Lentera Republik Indonesia (RI) Provinsi Bengkulu resmi melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa oleh Kepala Desa Kota Agung, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, ke aparat penegak hukum (APH).
Dalam laporan tersebut, Lentera RI mengungkap indikasi mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan pembangunan desa. Salah satunya adalah proyek pembuatan sumur bor pada tahun 2023 hingga 2025 yang nilainya dinilai tidak wajar dan melebihi harga standar di lapangan. Investigasi lembaga ini menunjukkan adanya dugaan manipulasi anggaran dengan nilai fantastis yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan di lapangan.
Selain itu, proyek rabat beton yang menggunakan material lokal juga turut dipertanyakan. Meskipun batu dan material lain diperoleh dari desa setempat, pengeluaran untuk pembelian bahan tetap tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tak ketinggalan, kegiatan ketahanan pangan berupa pengadaan ayam disebut mengalami penggelembungan harga yang signifikan.

“Kami mendapati sejumlah kejanggalan yang kuat mengindikasikan adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pengelolaan Dana Desa,” ujar Ketua Lentera RI Bengkulu, Tommy Hardianto, S.Kom.
“Yang lebih disayangkan, Kepala Desa tidak kooperatif. Upaya klarifikasi kami tidak mendapat respons apa pun,” tambahnya.
Dalam dokumen laporan juga dicantumkan kegiatan pembangunan rambu-rambu jalan tahun 2022 senilai Rp120 juta, serta proyek sumur bor tahun 2024 dengan anggaran Rp90 juta, yang disebut-sebut diarahkan untuk kepentingan pribadi dan keluarga Kepala Desa.
Lentera RI mendesak Kejaksaan Tinggi Bengkulu agar menindaklanjuti laporan ini demi menjamin keadilan dan memastikan Dana Desa digunakan secara transparan dan bertanggung jawab.
“Kami percaya hukum akan berdiri di atas keadilan. Dana desa adalah hak rakyat, bukan untuk disalahgunakan oleh oknum yang memiliki jabatan,” tegas Tommy.
Redaksi/Dedy Koboy












