Berita  

Lembaga Lentera RI Akan Laporkan Bendahara Desa Kota Agung Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Tenaga Honorer Di SMAN 5 Kepahiang

Screenshot

Bengkulu Kepahiang, swara-terkini.com 10/3/2025 salah seorang perangkat desa kota agung kecamatan bermani Ilir kabupaten Kepahiang inisial MJ diduga kuat memanipulasi data dirinya sehingga MJ dapat bekerja di dua tempat sekaligus sehingga selain menjadi bendahara desa kota agung (MJ) terdaftar sebagai salah seorang guru honorer juga di sekolah SMA negri 5 Kepahiang kecamatan bermani Ilir dan sudah terdaftar di dapodik ilmu pendidikan.

Berawal dari laporan salah seorang warga kepada redaksi media online swara-terkini.com yang enggan disebutkan namanya, warga tersebut menjelaskan bahwa MJ merupakan salah seorang perangkat desa aktif dengan jabatan bendahara desa atau kaur keuangan desa kota agung, selain itu menurutnya yang bersangkutan menjadi salah seorang tenaga honorer di SMA negri 5 kecamatan bermani Ilir Kepahiang, selain itu yang dilihat juga sering hadir di sekolah dasar yang berada di desa kota agung kecamatan bermani Ilir namun bukan sebagai guru atau tenaga.

“Saya pastikan yang bersangkutan ini merupakan seorang bendahara desa kota agung yang juga seorang tenaga honorer di SMA negri 5 Kepahiang yang terdapat di kecamatan bermani Ilir, selain itu yang bersangkutan juga terdaftar sebagai tenaga honorer di SD yang berada di desa kota agung, akan tetapi saya belum bisa memastikan bahwa hal itu honor sebagai tenaga pengajar atau bukan karena yang bersangkutan hadir di sekolah SD tersebut hanya pada saat ada kegiatan sekolah saja. Pengungkapannya

Berdasarkan laporan warga tersebut tim awak swara-terkini.com dan LSM melakukan penelusuran guna mencari serta menguji kebenaran info yang didapat dari nara sumber sesuai dengan kode etik jurnalistik, setelah melakukan penelusuran ternyata benar MJ ini merupakan bendahara desa atau kaur keuangan desa kota agung dan yang diperiksa juga terdaftar sebagai tenaga honorer di SMA negri 5 Kecamatan bermani Ilir kabupaten Kepahiang.

Melihat kenyataan tersebut kuat dugaan bahwa MJ melakukan dobel jobs sehingga yang bersangkutan diduga melanggar peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 pasal 98, peraturan pemerintah tentang desa seperti undang-undang desa nomor 5 tahun 1999, undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 51 ayat (1) huruf (b), peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 serta peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021.

Berdasarkan peraturan tersebut di atas (MJ) diduga telah menerima gaji yang tumpang tindih yang mana gaji atau kehormatan yang dimaksud bersumber dari APBN atau APBD sehingga terindikasi korupsi, mengingat jabatan yang disandang (MJ) merupakan jabatan fungsional JF serta jabatan administrasi JA.

Hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan serta kepala desa setempat masih dalam upaya konfirmasi, selain itu tim awak media juga akan berkoordinasi kepada pihak APH serta pihak-pihak terkait guna tembus sangsi dari apa yang sudah dilakukan oleh MJ


Terkait dugaan rangkap jabatan Tommy Hardianto S.kom selaku ketua Lembaga tranparansi anggaran Republik Indonesia (Lentera RI) angkat bicara Lembaga Lentera RI akan melaporkan,oknum bendahara desa Kota agung dan Pihak sekolah yg sudah mempekerjakan Oknum bendahara tersebut,dimana hasil pengakuan bendahara bahwa dia digaji melalui dana APBD untuk dana bos,padahal kita sama2 tau bahwa setiap dana APBD dan APBN adalah sebuah kepemerintahan yang saling berkaitan yaitu terkait negara republik indonesia,apa pun delik bendahara desa kota agung kecamatan bermain Ilir kabupaten kepahiang sudah menabrak aturan pemerintah,artinya disini ada unsur kerjasama dan pembiaran oleh pihak sekolah dalam hal ini SMA N 5 Kepahiang,negara telah dirugikan dalam kejadian ini,kita dari lembaga Lentera RI akan melaporkan hal tersebut kekejaksaan Tinggi Bengkulu,termasuk kepala desa yg lebih mengetahui aktivitas bendara desa kota agung tersebut,cuma telah terjadi pembiaran dan bersengkokol jahat,saya meminta kasus aparat penegak hukum bisa mengatensi ini,dan juga kita akan melakukan pendengaran kedinas pendidikan propinsi terkait kasus tersebut dan kejaksaan tinggi Bengkulu. Tegas Tommy

Merah/Dedy Koboy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *