Berita  

Ketua Umum OMBB Minta Presiden dan Kapolri Usut Dugaan Permainan Hukum di Polres Mukomuko

Mukomuko, Bengkulu swara-terkini.com 13/07/2025– Ketua Umum Organisasi Masyarakat Maju Bersama Bengkulu (OMBB), M. Diamin, angkat bicara soal penangkapan Ketua Umum Forum Komunikasi LSM dan Pers Provinsi Bengkulu berinisial AG oleh Polres Mukomuko. Penangkapan yang dilakukan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu dinilai tidak adil dan menyisakan kejanggalan, karena hanya satu pihak yang diproses hukum.

Dalam pernyataan resminya, M. Diamin menyampaikan bahwa tindakan Polres Mukomuko layak dipertanyakan karena diduga tidak menyentuh pihak lain yang turut terlibat dalam perkara, yakni oknum kepala desa yang disebut-sebut sebagai pemberi uang kepada AG. Ia menilai hal ini berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam sistem penegakan hukum.

“Jika benar ada suap, maka logikanya ada dua pihak yang terlibat: pemberi dan penerima. Tapi mengapa hanya penerima yang diproses? Ini tidak masuk akal dan membuka ruang dugaan adanya permainan hukum,” ujar M. Diamin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, menyatakan secara tegas bahwa baik pemberi maupun penerima suap wajib diproses secara hukum. Dalam hal ini, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 mengatur sanksi pidana yang sama beratnya bagi pihak pemberi.

M. Diamin mengkhawatirkan bahwa jika pemberi tidak ditindak, hal ini dapat memperkuat dugaan adanya persekongkolan antara oknum aparat dan kepala desa. Ia pun mempertanyakan integritas institusi penegak hukum di wilayah tersebut, mengingat keadilan seharusnya ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Kami mendesak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi dan mengambil tindakan atas kasus ini. Jangan biarkan hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara yang punya jabatan dan kekuasaan kebal dari proses hukum,” tegasnya.

OMBB menyatakan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi sudah menyentuh kredibilitas aparat hukum dan rasa keadilan publik. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap hukum bisa terus terkikis dan menjadi preseden buruk bagi penanganan perkara korupsi ke depan.

“Kami tidak ingin hukum jadi alat kekuasaan. Kami ingin hukum ditegakkan setegak-tegaknya, tanpa kompromi. Karena jika yang salah tidak dihukum, maka yang benar akan kehilangan harapan,” tutup M. Diamin.

Redaksi: Hendri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *