Berita  

KETUA LENTERA RI MELAPORKN EMPAT DESA DI DUA KABUPATEN PROVINSI BENGKULU.

Bengkulu, swara-terkini.com 04/09/2025– Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa kembali mencuat di Provinsi Bengkulu. Ketua Lentera RI, Tommy Hardiyanto, S.Kom, secara resmi melaporkan empat desa di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma ke Kejaksaan, Kamis (4/9/2025).


Laporan tersebut disampaikan langsung ke pihak yang berwenang dengan membawa sejumlah dokumen yang dianggap berkaitan dengan penyimpangan penyimpangan. Desa yang dilaporkan masing-masing berada di wilayah Talang Tengah II Pematang Tiga, Tanjung Kepahiang Pematang Tiga, Dusun Anyar Pondok Kubang, dan Kayu Elang Semidang Alas.

Tommy menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. “Kami menemukan indikasi yang harus dikaji lebih lanjut. Untuk itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh,” ujarnya.


Lebih lanjut, Tommy juga menyampaikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang telah menerima laporan tersebut dengan baik. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. “Kami berterima kasih kepada Kejati Bengkulu yang menanggapi laporan ini. Semoga penanganan yang dilakukan nantinya benar-benar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.

Menurutnya, dana desa seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga desa. Oleh karena itu, segala bentuk penyimpangan harus segera ditindak agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Hingga berita ini terbit, pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, sehingga penggunaan dana desa benar-benar bermanfaat bagi warga yang membutuhkan.

Redaksi/Maya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *