Berita  

“Kepala Desa Panca Mukti Dilaporkan atas Dugaan Mark-Up Dana Desa”

Bengkulu Tengah, swara-terkini.com – 10 Mei 2025-Lembaga BPAN Provinsi Bengkulu resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Panca Mukti, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, ke Aparat Penegak Hukum. Laporan ini berkaitan dengan sejumlah kegiatan desa yang dinilai anggarannya melebihi harga wajar dan tidak sesuai standar.


Beberapa kegiatan yang dilaporkan meliputi pembuatan sumur bor tahun 2022, 2023, dan 2024,serta pembangunan rabat beton. Tim BPAN telah melakukan survei harga ke pihak-pihak penyedia jasa, dan mendapati bahwa biaya yang dianggarkan jauh lebih besar dibanding harga pasar. Selain itu, pembangunan rabat beton diduga menggunakan material dari desa sendiri, padahal pembelian material sudah tercatat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kegiatan lainnya yang turut dilaporkan adalah pengadaan taman wisata sebagai bagian dari program ketahanan pangan, yang juga terindikasi terjadi mark-up harga.

BPAN juga menemukan sejumlah temuan sejak tahun 2022, di antaranya penyelenggaraan desa siaga kesehatan senilai Rp36.950.000, pengembangan sistem informasi desa Rp19.637.000, jalan usaha tani Rp121.290.000 pada 2023, prasarana pariwisata milik desa Rp115.583.000, penyertaan modal Rp70.000.000, ketahanan pangan alat produksi pertanian Rp33.730.000, pelatihan bimtek Rp16.000.000, operasional pemerintah desa Rp18.580.000, pembangunan balai desa ukuran 3×6 meter Rp93.000.000 pada 2024, jalan usaha tani Rp94.515.000, gorong-gorong/selokan/parit Rp17.280.000, penyelenggaraan desa siaga Rp22.700.000, dan drainase Rp95.300.000. Semua kegiatan tersebut dinilai berpotensi mengalami penggelembungan anggaran.

Ketua BPAN, Algapi, menyayangkan sikap Kepala Desa Panca Mukti yang dinilai tertutup dan enggan memberikan informasi terkait penggunaan dana desa, baik kepada lembaga maupun wartawan. Ia menduga adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pengelolaan dana tersebut.

Laporan resmi telah disampaikan BPAN ke Polres Kabupaten Bengkulu Tengah untuk segera ditindaklanjuti. Algapi berharap aparat penegak hukum dapat menegakkan supremasi hukum dan memberikan kepastian keadilan kepada masyarakat. “Kami sudah mencoba klarifikasi, tetapi Kepala Desa tetap tidak mau menjelaskan kegiatan desanya,” tegas Algapi.

(Redaksi/Dedy Koboy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *