Berita  

Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan Dan LSM Mendes Harus Klarifikasi Ucapnya

Screenshot

Swara-terkini.com 02/02/2025 Sejumlah Wartawan bersama LSM dan Ormas di Bengkulu kecewa dan minta kepada presiden Prabowo Subianto untuk segera Reshuffle Mentri Yandri Susanto S.Pt.M.pd karna sudah mencederai profesi wartawan dan LSM se-Indonesia terkhusus wartawan di provinsi Bengkulu yang sangat kecewa

Menurut M diamin dan dedy Koboy kemungkin akan hering ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat provinsi Bengkulu (DPR-provinsi) terkait Video yang beredar di Medsos, atas statmen Yandri, selaku pejabat aktif yang menjabat selaku Mentri Desa dengan diduga telah melontarkan kata kata pelecehan terhadap profesi Wartawan LSM,

Kejadian berawal dari sebuah Video Kemendes yang sudah beredar, serta beberapa Media Online yang sudah terbit saat melakukan rapat terkait pembahasan Anggaran Desa thn.2025.

Dalam hal ini juga telah disampaikan M. diamin, atau yang kerap dipanggil (alex) selaku Ketua LSM ORMAS MAJU BENGKULU BERSATU (OMBB) dan beberapa lainnya yang juga sudah turut menyayangkan atas ucapan seorang pejabat kementerian terhadap profesi Wartawan.

“Kami atas nama yang mewakili insan pers dan Lembaga ormas dan LSM se-Provinsi Bengkulu turut Protes terhadap penyampaian kata yang diucapkan Yandri, selaku Menteri Desa dengan kata kata yang terkesan menghina profesi Wartawan dan Lsm secara umum di publik”,
Setidaknya, sebagai Pejabat publik dirinya harus bisa lebih bijak dan mendidik, bukan dengan melontarkan kata hinaan seperti yang diucapkan nya di Video yang beredar, tutur M.diamin dan Dedy koboy

Tidak hanya itu, dikesempatan terpisah, seluruh pimpinan media online di provinsi Bengkulu (media online Bengkulu) juga menyampaikan bahwa pihaknya menganggap bahwa perkataan yang disampaikan Kemendes tidak sesuai dengan Prinsip kebebasan Pers dan Melanggar hak- hak wartawan sebagai peliput Berita.

“Kami meminta Kepala Mendes RI untuk meminta maaf secara terbuka kepada wartawan se-provinsi Bengkulu khususnya dan Wartawan se-indonesia pada umumnya baik secara Media cetak, Online, maupun Media Elektronik.” Tegasnya Dedy Koboy

Ketua Lembaga nasional tranparansi angaran republik Indonesia (Lentera RI) juga meminta Kepada Bapak Presiden dan juga Wakil Presiden RI, Prabowo-Gibran, melalui Mendagri RI untuk melakukan pemanggilan dan memberikan sanksi terhadap mendes terkait ucapan yang terkesan melecehkan sebuah profesi yang sudah jelas berbadan hukum, sesuai Ketentuan UU Pers No.40 Tahun 1999.

“Dalam hal ini Kami yang mewakili rekan profesi wartawan meminta Kemendes RI untuk tidak mengulangi tindakan serupa dimasa depan.” Jelasnya Tomi Hardianto S.kom

“Kami berharap agar pihak terkait dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini, agar dikemudian hari tidak terjadi tindakan pengusiran, pelecehan, intimidasi, maupun Kriminalisasi terhadap wartawan.” tutupnya, diakhir penyampaian

Red/TL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *