Bengkulu Tengah, swara-terkini.com 25/08/2025– Pengelolaan Dana Desa (DD) Dusun Anyar, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah, kembali menjadi sorotan. Ketua Lentera RI Provinsi Bengkulu, Tommy Hardianto, S.Kom., menyatakan adanya dugaan mark up dalam penggunaan dana desa pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Temuan itu membuat saya berencana melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. “Kami menemukan adanya indikasi mark up pada sejumlah kegiatan pembangunan desa di Dusun Anyar. Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara dan merampas hak masyarakat untuk mendapatkan pembangunan yang layak,” ujarnya.
Selain melapor ke kejaksaan, Lentera RI juga mendesak Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah untuk segera melakukan audit khusus. Menurut Tommy, langkah ini penting agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.
Salah satu kegiatan yang menjadi sorotan adalah rehabilitasi gudang desa di Dusun III, yang tercatat pada papan proyek anggaran tahun 2025 dengan nilai Rp 40.825.000. Proyek tersebut menambah deretan penggunaan anggaran desa yang dinilai perlu dikaji ulang efektivitas dan transparansinya.

Dana Desa sendiri merupakan program pemerintah pusat yang digulirkan setiap tahun untuk mendukung pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, sering ditemukan merujuk anggaran, mulai dari pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, laporan fiktif, hingga dugaan mark up seperti yang kini mencuat di Dusun Anyar.
“Kami akan mengawali kasus ini hingga tuntas. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat agar tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi. Dana Desa adalah hak masyarakat, bukan untuk dipermainkan,” tegas Tommy.
Langkah pelaporan ini mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat yang berharap agar aparat penegak hukum benar-benar melakukan pengintaian dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada penyimpangan.
Redaksi/Hendri













