Kaur, Bengkulu swara-terkini.com 30/05/2025 — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa kembali mencuat, kali ini menimpa Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Lembaga Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Provinsi Bengkulu secara resmi melaporkan dugaan tersebut ke aparat penegak hukum pada Jumat, 30 Mei 2025.
Menurut keterangan BPAN, indikasi penyimpangan meliputi sejumlah program desa dengan alokasi anggaran yang dinilai tidak wajar dan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Salah satu temuan utama adalah lonjakan anggaran dalam kegiatan ketahanan pangan pada tahun 2023 hingga 2024.

Rincian anggaran yang dipermasalahkan antara lain:
Tahun 2023 – Total Pagu: Rp835.605.000
• Pembangunan/rehabilitasi/pengerasan jalan usaha tani: Rp373.494.000
• Pengerasan jalan usaha tani: Rp267.121.000
• Posyandu/Polindes/PKD: Rp16.500.000
• Insentif kader posyandu: Rp27.020.000
• Seragam operasional dan lainnya: Rp31.800.000
• Belanja keadaan mendesak: Rp86.400.000
• Satlinmas desa: Rp29.200.000
• Pembinaan PKK: Rp97.050.000
• Aset tetap perkantoran pemerintahan: Rp51.880.000
Tahun 2024 – Total Pagu: Rp840.969.000
• Pengerasan jalan usaha tani: Rp122.809.600
• Pembangunan/rehabilitasi/pengerasan jalan usaha tani: Rp109.895.000
• Seragam operasional dan lainnya: Rp25.500.000
• Insentif kader posyandu: Rp25.395.000
• Pembinaan PKK: Rp26.100.000
• Modal awal BUMDes: Rp25.000.000

BPAN juga menemukan dugaan kejanggalan dalam proyek sumur bor tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan tanpa papan informasi dan dikerjakan oleh pihak ketiga. Proyek ini dinilai tidak transparan karena tidak diketahui oleh warga desa setempat.
Selain itu, belanja untuk “keadaan mendesak” yang mencapai ratusan juta rupiah tiap tahun turut memperkuat indikasi terjadinya mark-up dan manipulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Banyak komponen yang tidak logis dalam penggunaan Dana Desa ini. Bahkan, saat kami coba klarifikasi langsung ke pihak desa, Kepala Desa Tanjung Agung tidak pernah berada di tempat dan tidak memberikan respons,” kata Ketua BPAN Bengkulu, Algapi.
Ia menambahkan bahwa laporan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah disertai dokumen pendukung yang menunjukkan adanya potensi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan program desa.
“Dana desa adalah amanah dari rakyat. Jika benar disalahgunakan, maka itu adalah bentuk kejahatan terhadap masyarakat,” tegas Algapi.
BPAN berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan atas laporan tersebut. Menurut BPAN, akuntabilitas dan keterbukaan di tingkat desa adalah elemen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
(Redaksi/Dedy Koboy)













