Bengkulu- swara-terkini.com 4/3/2025. Lagi lagi Dunia Pendidikan tercoreng diduga dengan adanya Kegiatan Pungli di lingkungan Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 kota Bengkulu, pasalnya menurut informasi yang didapatkan pihak sekolah MIN 2 Kota Bengkulu melakukan dugaan PUNGLI di lingkungan sekolah dengan melakukan penjualan buku Lembar kerja siswa(LKS) dan penjualan buku cetak.

Berdasarkan data di lapangan keterangan beberapa narasumber siswa MIN 2 kepada awak media membenarkan hal itu, bahwa pembelian buku LKS sebesar Rp.10.000 untuk satu buku LKS, sedangkan buku cetak dengan harga Rp.700.000 sebanyak 5 buku cetak yang diperjual belikan pihak sekolah, 12 februari 2025
Tidak sampai disitu saja, tim awak media mencoba menelusuri lebih dalam lagi informasi tersebut, beberapa orang ibu ibu yang berada di warung kantin sekolah menjelaskan adanya biaya pembelian buku Paket dan LKS di Min 2 dengan jumlah sebesar 1 juta rupiah.
bayangkan kalau jumlah siswa MIN 2 berjumlah kurang lebih 1097 siswa yang terdiri dari siswa laki laki sebanyak 569 siswa sedangkan siswa perempuan sebanyak 528 siswa, dalam satu kelas ada beberapa mata pelajaran LKS dan buku cetak yang siswa harus beli. (ujarnya)
Saat awak media mencoba menemui kepala madrasah MIN 2,namun kepala madrasah susah untuk di temui. sampai berita ini di terbitkan tim awak media masih mencoba mencari informasi dari pihak madrasah ibtidaiyah negeri (MIN) 2.
Dengan kejadian ini sangat di sayangkan bahwa dunia pendidikan yang seharusnya di utamakan di Provinsi Bengkulu ini dengan program pendidikan gratis mengingat banyak viralnya keluhan dari masyarakat atas adanya jual beli buku cetak, LKS dan uang komite(bangunan) yang memberatkan para wali murid. Sesuai perintah bapak Gubernur Provinsi Bengkulu terpilih H.Helmi Hasan,SE yang baru saja menjabat, Bahwa pendidikan di provinsi Bengkulu di gratiskan jangan sampai ada anak yang putus sekolah sebagai program bantu rakyat yang di katakan beliau.
Dengan di duga adanya praktek jual beli buku di lingkungan MIN 2 tersebut agar kiranya Pemerintah provinsi Bengkulu, kota, kemenag kota Bengkulu dan instansi instansi terkait sudi kiranya memanggil dan menindak lanjuti menegakkan aturan yang berlaku terhadap pelaku-pelaku pungli yang ada di dunia pendidikan provinsi Bengkulu.
berdasarkan Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B – 1289/PSD.1 /100.3.4/02/2023 tentang Larangan Penjualan Buku Pelajaran dan Lembar Kerja Siswa Pada Satuan Pendidikan. ini di keluarkan sejalan dengan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang Pelarangan Penjualan Buku.
Perlu masyarakat ketahui bahwa Pemerintah telah memberikan bantuan bantuan untuk menunjang Dunia pendidikan terkhususnya di Provinsi Bengkulu sebagai contoh adanya dana Bos dan lainnya. Adapun fungsi dari Dana BOS di berikan kepada sekolah-sekolah baik yang di kelola oleh pemerintah maupun swasta, Dana ini di gunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.
(Red/ade/tim)













