Berita  

Di Duga membangun aset negara jual beli lapak pasar pemerintah kota diam APH tutup mata

Bengkulu swara-terkini.com 04/08/2025– Polemik pengelolaan Pasar Tradisional Percontohan Panorama milik Pemerintah Kota Bengkulu kembali mencuat. Sejumlah pedagang mengaku kehilangan hak atas lapak mereka setelah wilayah pasar dikuasai oleh oknum-oknum yang diduga memiliki kekuatan politik dan kedekatan dengan pejabat dinas terkait.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sejumlah bangunan dan lapak di pasar tersebut dijual kepada pedagang dengan harga yang sangat tinggi, berkisar antara Rp120 juta hingga Rp170 juta. Penjualan dilakukan oleh oknum yang disebut-sebut merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu. Mereka mengklaim memiliki izin langsung dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu.

Modus yang digunakan adalah skema “swadaya hasil rapat dengan pedagang”. Namun, hingga kini tidak ada bukti otentik seperti sertifikat atau surat jual beli yang dikeluarkan secara resmi. Pedagang lama yang telah puluhan tahun berdagang di pasar tersebut menyatakan bahwa mereka dipaksa membayar biaya pembangunan kembali lapak yang dibongkar secara sepihak. Jika menolak, hak mereka sebagai pemilik Surat Tanda Bukti Hak Menempati (STBHM) dianggap gugur dan lapak mereka dialihkan ke pedagang lain yang mampu membayar.

Ketua Forum Pedagang Pasar Panorama (FP3), Dalena, mengonfirmasi bahwa praktik ini telah berlangsung lama. Ia menyebut perilaku oknum yang menguasai pasar kian meresahkan. Menurutnya, pembongkaran los pedagang bahkan dilakukan secara diam-diam pada malam hari. Pembangunan ulang dilakukan tanpa transparansi, lalu dijual dengan harga selangit. Kasus ini sempat dilaporkan ke jalur hukum dan kini tengah menunggu keputusan kasasi Mahkamah Agung.

Pembangunan Auning baru juga disebut tidak lepas dari praktik serupa. Harga jual ditentukan berdasarkan letak dan ukuran, dengan nilai yang dianggap tidak masuk akal oleh para pedagang. Yang menyebutkan disebut sebagai oknum anggota DPRD yang kembali berdalih bahwa proses tersebut merupakan kesepakatan hasil rapat bersama. Namun, FP3 membantah klaim itu dan menyebut bahwa tidak pernah ada pertemuan resmi yang melibatkan pedagang.

Salah satu rapat yang disebut-sebut sebagai dasar pengambilan keputusan berlangsung pada 6 Mei 2025 lalu. Rapat tersebut dikoordinir oleh seseorang bernama Paisal yang oleh para pedagang dianggap bukan bagian dari komunitas pasar. Ketua FP3 menegaskan bahwa seluruh proses tersebut sarat rekayasa dan manipulasi.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perindag Kota Bengkulu belum dapat mengonfirmasi terkait pemberian izin pembangunan dan pengelolaan pasar yang merupakan aset milik pemerintah tersebut. Para pedagang berharap ada perhatian serius dari aparat penegak hukum untuk mendokumentasikan kasus ini secara terbuka dan adil.

(Redaksi/Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *