Bengkulu Tengah, swara-terkini.com 30 Mei 2025 — Indikasi dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Taba Mutung, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, mencuat ke permukaan. Dugaan ini muncul dalam proyek pembangunan jalan rabat beton dan TPT (Tembok Penahan Tanah) tahun anggaran 2024 yang dinilai sarat kejanggalan, termasuk dugaan mark-up anggaran dan keterlibatan pihak ketiga dalam pengerjaan proyek tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat desa justru diduga dipihak-ketigakan, meskipun warga tetap dilibatkan sebagai pekerja. Anggaran pembangunan untuk tiga titik kegiatan tersebut dilaporkan menelan dana sekitar Rp 270 juta.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum MPN Ormas OMBB, M. Diamin, angkat bicara. Dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (30/5), ia menyatakan akan segera melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
“Kami menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa Taba Mutung, khususnya pada pembangunan jalan rabat beton dan TPT tahun 2024. Kami akan bersurat ke Kejati Bengkulu dalam waktu dekat,” tegas M. Diamin.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa proyek tersebut baru dilunasi pembayarannya pada tahun 2025, padahal pengerjaannya dilakukan tahun sebelumnya. Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai penggunaan Dana Desa tahun 2024.
“Kami menduga pembayaran ke pihak ketiga tersebut menggunakan Dana Desa tahun 2025. Padahal, secara aturan, Dana Desa harus dikelola secara swakelola dan tidak boleh melibatkan kontraktor atau pihak ketiga,” imbuhnya.
Ormas OMBB juga berencana mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan penyimpangan lainnya yang mungkin terjadi di desa tersebut dalam beberapa tahun terakhir.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan masyarakat.
(Redaksi/Hendra)













