Berita  

BPAN Laporkan Dugaan Mark’up Dana Desa Renah Semanek ke Aparat Penegak Hukum

{"ARInfo":{"IsUseAR":false},"Version":"1.0.0","MakeupInfo":{"IsUseMakeup":false},"FaceliftInfo":{"IsChangeEyeLift":false,"IsChangeFacelift":false,"IsChangePostureLift":false,"IsChangeNose":false,"IsChangeFaceChin":false,"IsChangeMouth":false,"IsChangeThinFace":false},"BeautyInfo":{"SwitchMedicatedAcne":false,"IsAIBeauty":false,"IsBrightEyes":false,"IsSharpen":false,"IsOldBeauty":false,"IsReduceBlackEyes":false},"HandlerInfo":{"AppName":2},"FilterInfo":{"IsUseFilter":false}}

Bengkulu Tengah swara-terkini.com 23/05/2025– Dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa di Desa Renah Semanek, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, dilaporkan secara resmi oleh Lembaga Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut mencakup dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terjadi dalam pengelolaan sejumlah kegiatan desa selama beberapa tahun terakhir.

Ketua BPAN, Algapi, menjelaskan bahwa laporan ini disusun berdasarkan hasil investigasi langsung di lapangan, pengumpulan data, dan pernyataan dari sejumlah narasumber. Adapun sejumlah poin dugaan yang disampaikan mencakup:
1. Dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton tahun 2023 dengan nilai anggaran Rp 218.751.000. Volume pekerjaan tercatat P = 307 meter, L = 3 meter, dan T = 0,15 meter. Material yang digunakan meliputi semen 933 sak, pasir 76 kubik, dan koral 111 kubik. Namun, hasil pekerjaan dianggap tidak sesuai.
2. Harga sewa mesin molen diduga melebihi harga standar di lapangan, yaitu Rp 450.000 per hari selama 27 hari, dengan total biaya mencapai Rp 12.150.000.
3. Laporan jumlah tenaga kerja sebanyak 10–20 orang per hari tidak sebanding dengan output pekerjaan, yang hanya menghasilkan 5 kubik cor beton per hari. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya manipulasi anggaran.
4. Dugaan mark’up pada kegiatan penanaman jagung dan terong tahun 2023 dengan total anggaran Rp 132.695.000 yang hasilnya dinilai tidak sesuai dengan dana yang dikeluarkan.
5. Peningkatan kapasitas aparatur desa tahun 2023 dengan anggaran Rp 14.954.000 diduga mengalami manipulasi.
6. Kegiatan serupa untuk perangkat desa juga diduga dimanipulasi dengan nilai anggaran yang sama, yakni Rp 14.954.000.
7. Pelatihan pengelolaan BUMDes tahun 2023 sebesar Rp 10.215.000 dilaporkan bermasalah dalam realisasinya.
8. Kegiatan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan dana Rp 9.354.500 juga menjadi sorotan dalam laporan.
9. Program ketahanan pangan berupa jagung dan cabai pada tahun 2024 yang menelan anggaran ratusan juta rupiah dinilai tidak sepadan dengan hasilnya.
10. Pembangunan Jalan Usaha Tani sepanjang 50 meter, lebar 3 meter, dan tinggi 0,15 meter tahun 2022 dengan anggaran Rp 50.246.000, diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
11. Pembangunan jalan desa sepanjang 31 meter tahun 2021 dengan anggaran Rp 12.850.000 juga terindikasi mengalami mark’up.
12. Proyek Jalan Usaha Tani sepanjang 240 meter tahun 2021 dengan dana Rp 91.909.400 dilaporkan mengalami dugaan manipulasi serupa.
13. Pembuatan drainase sepanjang 40 meter tahun 2024 dengan anggaran Rp 22.300.000 yang dilaporkan menggunakan sistem HOK (Harian Orang Kerja), namun kenyataannya dikerjakan secara borongan.
14. Pengadaan baju BPD dan pembelian rebana senilai Rp 14.000.000 pada tahun 2024 juga turut disorot.
15. Kegiatan pelatihan kader PKK dengan anggaran Rp 11.400.000 pada tahun 2024 ikut masuk dalam temuan dugaan mark’up.
16. Proyek lampu tenaga surya tahun 2024 senilai kurang lebih Rp 108.000.000 dilaporkan bermasalah dalam pelaksanaannya. Ditemukan indikasi bahwa spesifikasi lampu tidak sesuai, upah tenaga kerja tidak sesuai dengan laporan, serta harga material diduga melebihi standar pasar.


Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim media turut melakukan verifikasi ke lapangan. Saat mendatangi kantor desa, Kepala Desa Renah Semanek tidak berada di tempat karena tengah berduka akibat meninggalnya anggota keluarga.

Konfirmasi kemudian dialihkan kepada Abdul Sinan selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Renah Semanek. Beberapa hari setelah itu, tim media menerima panggilan telepon dari seseorang yang mempertanyakan maksud kedatangan tim ke desa. Orang tersebut mengaku sebagai anak Kepala Desa Renah Semanek, berinisial P, yang bekerja di bagian Intel Polres Kabupaten Bengkulu Tengah.

P kemudian menyarankan agar tim media datang langsung ke Polres Bengkulu Tengah untuk berbicara lebih lanjut. Tim menyanggupi permintaan tersebut dan segera menuju lokasi.

Di kantin Polres Bengkulu Tengah, dilakukan pertemuan membahas dugaan KKN Dana Desa Renah Semanek. Sejumlah argumen muncul hingga akhirnya TPK dan Bendahara Desa dipanggil guna memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa seluruh temuan dan dugaan akan diserahkan dan ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kepala Desa Renah Semanek akhirnya memberikan pernyataan singkat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, “Maaf… tidak ada masalah untuk Renah Semanek. Sudah diklarifikasi oleh PK di Polres.”

Meski demikian, pihak BPAN menegaskan bahwa mereka tetap akan melanjutkan laporan ini ke jalur hukum demi memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Ketua BPAN, Algapi, menyatakan bahwa lembaganya berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas di tangan aparat penegak hukum yang berwenang.

Redaksi/Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *