Bengkulu, Kaur Swara-Terkini.com 3/05/2025 – Lembaga Penelitian Aset Negara (BPAN) Provinsi Bengkulu melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Linau, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, kepada aparat penegak hukum (APH) pada 3 Mei 2025. Laporan ini menunjukkan setelah penyelidikan internal menemukan indikasi mark-up anggaran dalam berbagai kegiatan desa yang bersumber dari Dana Desa selama tiga tahun anggaran terakhir.
Dalam laporannya, BPAN merencanakan beberapa kegiatan yang mencurigakan mengalami penggelembungan anggaran, seperti proyek sumur bor pada tahun 2023 dengan anggaran Rp108 juta, pembangunan jalan usaha tani senilai Rp147 juta, serta pelatihan PKK dan pengadaan sarana perumahan desa yang menghabiskan biaya hingga ratusan juta rupiah. Kegiatan-kegiatan tersebut dinilai tidak wajar dan melebihi harga pasar atau standar pelaksanaan di lapangan.
BPAN juga menyoroti penggunaan material lokal dalam proyek sumur bor, di mana batu dan bahan lainnya diperoleh dari desa itu sendiri, namun tetap dibebankan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Dugaan kami mengarah pada praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pengelolaan Dana Desa. Lebih parahnya, Kepala Desa Linau tidak kooperatif dalam proses klarifikasi yang kami ajukan,” ujar Ketua BPAN, Algapi.
BPAN menyampaikan harapannya agar Kejaksaan Tinggi Bengkulu segera mendengarkan laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan penggunaan Dana Desa berlangsung transparan dan akuntabel.
“Dana Desa adalah milik rakyat dan harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk dipermainkan oleh pihak yang diberi amanah,” tegas Algapi dalam pernyataannya.
Redaksi/Dedy Koboy












