Berita  

BPAN Desak Audit Dugaan Penyelewengan Dana Desa Pandan, Laporan Resmi Masuk ke Kejati Bengkulu

Bengkulu, swara-terkini.com 13/10/2025– Dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa Pandan, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, kini berujung pada laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) yang juga turut meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten Kaur untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap realisasi anggaran desa tersebut.

Menurut hasil investigasi BPAN bersama tim media, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 dan 2024. Beberapa kegiatan dinilai tidak sesuai dengan laporan anggaran dan diduga mengalami mark up hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan data yang dihimpun, total pagu Dana Desa Pandan Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp 865.274.000 dengan rincian sebagai berikut:
• Tahap I sebesar Rp 400.280.600 (46,26%)
• Tahap II sebesar Rp 464.993.400 (53,74%)
• Tahap III belum terealisasi (Rp 0)
• Dana bersumber dari Dana Desa: Rp 25.900.000
• LPJ APBDes (Warga, dll): Rp 57.300.000
• Pengerasan Jembatan Milik Desa: Rp 81.325.331
• Pengerasan Jalan Desa: Rp 375.684.600
• Operasional dan kegiatan lain: Rp 23.400.000
• Kader Posyandu: Rp 18.600.000
• Bantuan bagi keluarga miskin: Rp 48.245.000
• Keadaan Mendesak: Rp 79.200.000
• Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana: Rp 173.055.000

Dari hasil pemeriksaan lapangan, kegiatan seperti pembangunan jalan usaha tani dan pengerasan jalan dinilai tidak menunjukkan hasil yang sepadan dengan besaran anggaran. Kualitas pekerjaan juga dianggap buruk dan tidak sesuai dengan laporan realisasi. Bahkan, dugaan mark up turut ditemukan dalam kegiatan BUMDes serta sejumlah program pembinaan yang disebut tidak memiliki bukti pelaksanaan nyata.

Selain itu, tim investigasi juga mendapati kantor Desa Pandan dalam keadaan tertutup dan terkunci gembok saat dikunjungi pada hari kerja. Tidak ditemukan aparatur desa yang bertugas, sehingga pelayanan publik di wilayah tersebut praktis terhenti.

Saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Pandan hanya memberikan tanggapan singkat dan belum bersedia menjelaskan secara rinci.
“Ijin tanya agak spesifik tahunnya supaya saya bisa cek kegiatan di setiap tahun. Dan ini tidak bisa saya jawab sekarang, karena masih di jalan sedang menyetir,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, Kades juga sempat menyampaikan bahwa seluruh kegiatan sudah diperiksa oleh Inspektorat, Dinas PMD, dan Camat setempat, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua BPAN menegaskan pihaknya akan terus mengawal laporan ini hingga tuntas.

“Kami akan menyerahkan laporan resmi ke Kejati Bengkulu, dan meminta BPK serta Inspektorat segera turun untuk melakukan audit. Dana Desa adalah hak masyarakat, bukan untuk dipermainkan. Bila ada penyimpangan, harus ada tindakan hukum yang tegas,” ujarnya.

Masyarakat bersama BPAN berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut demi memastikan pengelolaan Dana Desa Pandan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan warga.

Redaksi/Dedy Koboy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *