Anggaran hampir Rp1 Miliar, Proyek revitalisasi SMKN 6 kota Bengkulu diduga tak sesuai spesifikasi

Bengkulu – Proyek revitalisasi gedung di SMKN 6 Kota Bengkulu yang menelan anggaran hampir Rp1 miliar menjadi sorotan publik. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis, serta minimnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Jumat (17/7/2026).

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, seperti helm keselamatan, rompi, dan sepatu pelindung. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Selain persoalan K3, pelaksanaan pekerjaan juga menimbulkan sejumlah pertanyaan. Pada pemasangan plafon PVC, di beberapa bagian sudut limas atas diduga tidak dipasang sebagaimana kondisi plafon sebelumnya. Temuan itu memunculkan dugaan bahwa pekerjaan belum sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Temuan lainnya terdapat pada pekerjaan penambahan rangka atap baja ringan. Berdasarkan hasil pantauan media, bagian dalam tebeng layar terlihat tidak dilakukan pembongkaran terlebih dahulu sebelum pemasangan konstruksi baru. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pekerjaan yang tidak sesuai prosedur teknis, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan maupun efektivitas pengawasan di lapangan.

Besarnya anggaran yang dialokasikan untuk revitalisasi gedung sekolah tersebut dinilai harus diimbangi dengan kualitas pekerjaan yang memenuhi standar mutu, sehingga hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.

Menanggapi temuan tersebut, Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi di SMKN 6 Kota Bengkulu.

BPAN menilai setiap proyek yang bersumber dari keuangan negara wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, memenuhi standar mutu, serta mengutamakan keselamatan kerja. Menurut BPAN, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain meminta pemeriksaan, BPAN juga mendesak Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala SMKN 6 Kota Bengkulu apabila terbukti tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan revitalisasi di lingkungan sekolah yang dipimpinnya. Menurut BPAN, kepala sekolah sebagai pengguna dan penerima manfaat pembangunan memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses revitalisasi berjalan sesuai ketentuan, sehingga hasil pekerjaan memiliki kualitas yang baik dan tidak merugikan kepentingan masyarakat maupun dunia pendidikan.

“Apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian atau pembiaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, kami meminta Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, memberikan evaluasi dan sanksi sesuai kewenangannya. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian negara, BPAN akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum,” tegas BPAN.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, Kepala SMKN 6 Kota Bengkulu, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai temuan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan apabila ingin memberikan klarifikasi atas informasi yang dimuat.

Redaksi/Ddkoboy