Bengkulu swara-terkini.com 21 Agustus 2025– Lembaga Lentera RI Provinsi Bengkulu menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Tanjung Kepahiang, Kecamatan Pematang Tiga, Kabupaten Bengkulu Tengah. Temuan ini mencakup penggunaan anggaran tahun 2023, 2024, hingga 2025 yang diduga penuh kejanggalan, termasuk adanya laporan SPJ fiktif di sejumlah kegiatan.
Menurut Lentera RI, beberapa kegiatan tahun 2023 dan 2024 menimbulkan pertanyaan besar. Di antaranya program ketahanan pangan, jalan usaha tani (JUT), kegiatan PAUD, serta berbagai program lain yang masih dalam tahap kajian. Data yang dihimpun menunjukkan rincian dana cukup signifikan, antara lain:
• Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp7.200.000 dan Rp8.300.000
• Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Rp4.950.000 dan Rp2.550.000
• Pembangunan/Peningkatan Jalan Usaha Tani Rp61.420.000 dan Rp80.180.000
• Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman Rp30.134.000
• Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp116.130.000
• Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman Rp25.000.000
• Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD Rp9.350.000
• Dukungan Penyelenggaraan PAUD Rp9.250.000
• Penyelenggaraan PAUD Rp10.000.000
• Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu Rp5.975.000
• Penyelenggaraan Posyandu Rp6.250.000, Rp150.000, dan Rp5.000.000
• Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa Rp8.750.000
• Mendesak Rp37.500.000 dan Rp52.500.000
• Peningkatan Produksi Peternakan Rp9.800.000 dan Rp50.965.000
• Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Rp5.000.000 dan Rp80.118.000
Meski angkanya besar, hasil pantauan Lentera RI menunjukkan realisasi di lapangan tidak sebanding dengan dana yang telah dicairkan. Sejumlah kegiatan bahkan terindikasi fiktif dan rawan laporan.

Pada tahun 2025, dugaan penyimpangan semakin nyata. Pekerjaan rabat beton di desa tersebut ditemukan sudah retak walaupun baru selesai dibangun, diduga karena mutu beton tidak sesuai RAB. Biaya pembuatan sumur bor juga dinilai tidak sesuai standar harga seharusnya.
Lebih parahnya lagi, saat investigasi dilakukan, perangkat desa di wilayah Kadun 3 mengaku tidak mengetahui berapa jumlah anggaran untuk pembangunan sumur bor maupun rabat beton karena tidak ada papan informasi kegiatan yang dipasang.
Lentera RI menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidaktransparanan yang serius. “Dana Desa adalah hak masyarakat, bukan untuk diselewengkan. Kami segera melaporkan kasus ini agar aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas,” tegas Ketua Lentera RI Provinsi Bengkulu Tommy Hardiyanto,S.Kom
Masyarakat kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah dan aparat hukum dalam mematuhi penyimpangan ini, demi memastikan Dana Desa benar-benar dikelola sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi warga.
Redaksi/Maya













