BENGKULU, swara-terkini.com 01/10/2025– Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Harmedi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset pemerintah daerah di Pasar Panorama. Penetapan itu dilakukan pada Rabu (1/10/2025) sore setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait praktik jual beli kios yang merugikan keuangan negara.
Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui membangun kios di atas tanah pasar milik pemerintah, lalu mematok harga tinggi kepada pedagang, mulai Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit. Pedagang yang tidak sanggup membayar terpaksa tidak bisa berjualan di lokasi tersebut. Modus ini disebut menciptakan ketidakadilan sekaligus menyalahi aturan, karena lahan pasar seharusnya tidak diperjualbelikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu melalui Kasi Intelijen, Fri Wisdom S. Sumbayak, menjelaskan bahwa tindakan tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam jabatan. Ia menegaskan, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang sama. Untuk tahap awal, tersangka ditahan 20 hari di Lapas Bentiring Bengkulu.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal-pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP. Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain sesuai dengan perkembangan fakta penyidikan.
Kasus Pasar Panorama telah lama menjadi sorotan karena menimbulkan keresahan pedagang. Penegakan hukum ini diharapkan dapat menata kembali pengelolaan pasar sekaligus memulihkan kerugian negara.
Redaksi/Dedy Koboy













