KETAHUN, BENGKULU UTARA swara-terkini.com 26/08/2025– Dugaan penyimpangan aset negara kembali mencuat di Bengkulu Utara. Lahan Proyek Tree Crops Smallholder Sector Project (TCSSP-ADB) di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, yang diperkirakan tercatat utuh sebagai aset negara, kini diperkirakan berkurang luasnya bahkan sebagian telah beralih menjadi milik pribadi.
Pantauan warga dan media menemukan indikasi serius: proyek lahan yang dibangun untuk pengembangan kebun rakyat itu kini telah dipetak-petak. Bahkan, sebuah rumah permanen berdiri di atasnya, yang disebut-sebut milik oknum kepala desa berinisial ST. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Sabtu (23/8/2025), ST memilih bungkam.

Proyek TCSSP-ADB sendiri merupakan program Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan dengan dukungan pendanaan dari Asian Development Bank (ADB). Data dokumen resmi dan papan nama di lokasi menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara.
Pejabat Provinsi Menghilang
Upaya klarifikasi dilakukan kepada pejabat Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu pada Selasa (26/8/2025). Namun, tim media menemukan kondisi janggal. Tidak ada satupun pejabat yang berada di kantor.
“Pejabatnya lagi sibuk mengurus penataan aset, semuanya enggak ada di ruangan,” ujar resepsionis saat ditemui.
Ketiadaan pejabat di kantor tersebut memicu dugaan adanya kegaduhan internal terkait polemik aset proyek yang kini ramai dibicarakan publik.
Hambatan Penyerahan Aset ke Daerah
Penguasaan pribadi atas sebagian lahan diduga menjadi penghambat proses penyerahan aset TCSSP-ADB dari pemerintah pusat ke Pemkab Bengkulu Utara. Jika tidak segera ditangani, lahan yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat justru berpotensi hilang dan terus dikuasai pihak yang tidak berhak.
Desakan Investigasi
Pengamat kebijakan publik menegaskan, kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi masuk ranah pidana. Mereka mendesak Pemkab Bengkulu Utara, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga aparat penegak hukum segera turun tangan.
“Harus ada investigasi menyeluruh. Status tanah, dokumen kepemilikan, dan legalitas bangunan di atas aset negara perlu diaudit. Jika terbukti ada penguasaan ilegal, aset harus segera dikembalikan dan pelaku diberi sanksi tegas,” ujar salah satu pengamat.
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat yang menunggu keberanian aparat dalam menuntaskan dugaan penyimpangan aset negara tersebut.
Redaksi/Maya













