Bengkulu – swara-terkini.com 14 Agustus 2025 -Suasana tenang di Kelurahan Sido Mulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, tiba-tiba terusik. Warga RT 10 dan RT 15 tengah diliputi kemarahan dan kekecewaan setelah satu-satunya jalur penghubung antar-RT yang sudah digunakan selama lebih dari tiga dekade, kini tertutup rapat. Ironisnya, penutupan itu diduga dilakukan oleh seorang anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial DS, yang masih aktif menjabat dan berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa akses jalan yang dulunya menjadi rute vital warga kini berubah fungsinya menjadi area tertutup menyerupai garasi kendaraan. Dinding putih megah berdiri menutupi sebagian besar jalur, sementara bagian lantainya kini berupa beton bersih dengan bekas larangan kendaraan. Di sisi kanan, tembok oranye memisahkan jalan dari rumah warga, sedangkan di kiri, pagar ornamen putih menambah kesan area ini milik pribadi.
Jalan yang Sudah Puluhan Tahun Dimanfaatkan Warga
Ketua RT 10, ZP, menegaskan bahwa sejak tahun 1990, jalur tersebut menjadi penghubung utama warga menuju RT 15. Statusnya, kata ZP, telah diakui resmi dan disetujui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu sebagai fasilitas umum. “Itu jalan warga. Bukan tanah pribadi. Tidak boleh seenaknya dialihfungsikan,” ujarnya dengan nada tegas.
Informasi serupa juga diperbolehkan oleh mantan Ketua RT dan Ketua RW setempat. Mereka menegaskan bahwa tidak pernah ada proses kepemilikan yang sah. Penutupan jalan ini, menurut mereka, bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak tatanan sosial warga.
Kemarahan Warga Memuncak
Warga RT 15 merasa hak mereka terampas. “Kami memilih anggota dewan untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. Namun kenyataannya, yang terjadi malah sebaliknya. Jalan yang menjadi urat nadi kami ditutup untuk kepentingan pribadi,” ujar salah satu warga dengan nada kesal.
Bagi sebagian warga, jalan ini bukan sekadar jalur penghubung. Di sini mereka mengantar anak ke sekolah, membawa barang dagangan, hingga akses menuju rumah kerabat. Penutupan ini memaksa warga memutar hingga hampir dua kali lipat jarak tempuh biasa.
Respons Pihak Kecamatan Dinilai Tumpul
Laporan warga sebenarnya sudah masuk ke pihak Kecamatan Gading Cempaka. Camat setempat sempat meninjau lokasi. Namun, menurut warga, respons yang diberikan jauh dari harapan. “Tidak ada tindakan tegas. Seolah-olah masalah ini dianggap biasa saja,” kata warga lainnya.
Sikap pasif dari pihak kecamatan ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah ada tekanan politik atau faktor lain yang menghambat penegakan peraturan?
Menuju Laporan ke DPR RI
Frustrasi dengan minimnya penyelesaian di tingkat lokal, warga RT 15 kini menyiapkan langkah lanjutan. Mereka berencana melaporkan kasus ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar mendapatkan perhatian serius.
“Ini bukan hanya tentang kami, ini tentang hak publik. Kalau dibiarkan, besok-besok fasilitas umum lain juga bisa dikuasai begitu saja,” tegas seorang tokoh warga.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam. Masyarakat berharap apakah pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan berani mengembalikan hak warga negara, atau justru membiarkan penutupan jalan ini menjadi pertanda buruk bagi tata kelola ruang publik di Kota Bengkulu.
Redaksi/Hendri













