Bengkulu Utara swara-terkini.com 05/08/2025 – Lembaga Lentera Republik Indonesia (Lentera RI) menyatakan akan membawa dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2024 di Desa Dusun Raja, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, ke ranah hukum. Langkah ini diambil setelah hasil investigasi internal menemukan indikasi praktik mark up anggaran yang dinilai merugikan negara dan masyarakat desa.
Investigasi yang dilakukan Lentera RI mengungkap adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran desa, yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa setempat. Temuan tersebut mendorong lembaga tersebut untuk segera mengambil tindakan hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.
Ketua Lentera RI, Bung Tommy Hardiyanto, S.Kom, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerahkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu pada Selasa, 6 Agustus 2025. Ia menegaskan pentingnya proses hukum yang adil untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.
Laporan ini memicu perhatian publik, khususnya warga Desa Dusun Raja yang berharap adanya kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat. Mereka menanti tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pihak Lentera RI juga mendorong kejaksaan untuk menangani laporan ini secara profesional dan terbuka, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap anggaran desa yang menjadi tulang punggung pembangunan di tingkat akar rumput.
Redaksi/Hendra













