Berita  

Dugaan Mark-Up Pembangunan Gedung Hampir Rp 400 Juta di Desa Pasar Sebelah, Lentera RI Siap Laporkan ke Kejati

Screenshot

Desa Pasar Sebelah, Swara-terkini.com – 22 Juli 2025 -Desa Pasar Sebelah Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, tengah dikunjungi masyarakat setelah muncul dugaan mark-up anggaran pada proyek pembangunan gedung fasilitas desa. Bangunan berukuran sekitar 14 x 10 meter tersebut dibangun tanpa sekat dan hanya terdiri dari satu ruangan kosong. Namun ironisnya, proyek ini menelan anggaran hampir Rp398 juta yang bersumber dari Dana Desa anggaran tahun 2024.

Temuan ini direspons serius oleh organisasi pengawasan publik, Lentera RI, yang dipimpin oleh Ketua Umum Tommy Hardiyanto, S.Kom. Ia menyatakan bahwa ia akan segera melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu pada tanggal 21 Desember 2024.

“Kami menilai telah terjadi kejanggalan dalam proyek pembangunan gedung yang ditulis dalam pos ‘Sanggar Belajar Milik Desa’. Dari peninjauan langsung, bangunannya hanya dinding dan atap tanpa sekat atau fasilitas. Dana sebesar itu tidak sebanding dengan hasil fisiknya,” ujar Tommy.

Dalam papan transparansi APBDes 2024 yang dipasang oleh pemerintah desa, tercantum bahwa pembangunan Sanggar Belajar Milik Desa dialokasikan sebesar Rp398.498.500. Namun kondisi bangunan yang berdiri tidak mencerminkan nilai tersebut. Warga mempertimbangkan mana dana sebesar itu yang direalisasikan, karena tidak ditemukan perlengkapan bangunan seperti rak buku, perabot, plafon, bahkan sekat ruangan.

Tak hanya proyek gedung, tim investigasi gabungan media dan Lentera RI juga menemukan dugaan duplikasi anggaran dalam kegiatan peningkatan keramba desa. Tercatat dua kali alokasi untuk kegiatan yang sama di tahun 2024, masing-masing bernilai Rp50.000.000, sehingga totalnya mencapai Rp100 juta. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan desa.


Berikut rincian data anggaran Dana Desa Pasar Sebelah tahun 2024 berdasarkan informasi APBDes:

• Dana Desa Tahap 1: Rp392.451.600 (40,37%)
• Dana Desa Tahap 2: Rp291.651.600 (30,00%)
• Dana Desa Tahap 3: Rp288.068.800 (29,63%)
• Prasarana Jalan Lain: Rp54.261.000
• Pengerasan Jalan Desa: Rp93.012.900
• LPJ dan Sosialisasi APBDes: Rp21.750.000
• Kegiatan Kader Kesehatan: Rp12.925.000
• Kegiatan Kader Posyandu: Rp36.000.000
• Pembangunan Sanggar Belajar Milik Desa: Rp398.498.500
• Pengadaan Seragam dan Operasional: Rp18.000.000
• Kegiatan Keadaan Mendesak: Rp100.800.000
• Bantuan Nelayan: Rp10.000.000
• Pembangunan Kolam Perikanan Darat Milik Desa: Rp50.000.000

Kepala Desa Pasar Sebelah, saat dikonfirmasi oleh tim Swara-terkini.com di Hotel Mercure, Bengkulu, membenarkan anggaran pembangunan gedung tersebut.

“Gedung itu ukurannya 14 x 10 meter. Dana yang digunakan memang tiga ratus juta lebih. Memang benar, gedungnya dibangun tanpa sekat,” jelasnya.

Lentera RI berharap laporan mereka dapat mendorong pihak Kejaksaan dan Inspektorat melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Mereka juga mengungkap agar pengelolaan Dana Desa dilakukan dengan lebih terbuka, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan, bukan masyarakat segelintir pihak.

“Dana desa adalah milik rakyat. Harus digunakan dengan jujur dan transparan. Kami tidak akan tinggal diam jika ada indikasi penyimpangan,” tegas Tommy Hardiyanto.

Lentera RI akan menyerahkan dokumen bukti dan hasil investigasi sebagai bagian dari laporan resmi ke Kejati Provinsi Bengkulu. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola dana desa agar tidak main-main dengan anggaran negara yang seharusnya membawa manfaat langsung bagi masyarakat.

Redaksi/Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *