Berita  

Penyaluran BLT Dana Desa Air Periukan Periode Januari–Juni 2025 Berjalan Lancar

{"ARInfo":{"IsUseAR":false},"Version":"1.0.0","MakeupInfo":{"IsUseMakeup":false},"FaceliftInfo":{"IsChangeEyeLift":false,"IsChangeFacelift":false,"IsChangePostureLift":false,"IsChangeNose":false,"IsChangeFaceChin":false,"IsChangeMouth":false,"IsChangeThinFace":false},"BeautyInfo":{"SwitchMedicatedAcne":false,"IsAIBeauty":false,"IsBrightEyes":false,"IsSharpen":false,"IsOldBeauty":false,"IsReduceBlackEyes":false},"HandlerInfo":{"AppName":2},"FilterInfo":{"IsUseFilter":false}}

Air Periukan swara-terkini.com 10 Juni 2025 – Pemerintah Desa Air Periukan, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk periode Januari hingga Juni tahun 2025 kepada 36 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran dilaksanakan di balai desa pada Senin (tanggal kegiatan, jika ada), dengan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat desa.

Sebanyak 36 KPM menerima bantuan secara langsung, yang disalurkan sebagai bentuk kepedulian dan upaya pemerintah desa dalam meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu. Bantuan tersebut berasal dari alokasi Dana Desa sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku dari pemerintah pusat.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh Kepala Desa Air Periukan, Hajral Askani, bersama perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga adat, imam desa, Babinsa, serta pendamping desa. Kehadiran mereka memastikan pelaksanaan program berjalan dengan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Hajral Askani menyampaikan bahwa penyaluran BLT-DD merupakan bagian dari program prioritas pemerintah desa dalam mendukung pemulihan ekonomi warga pascapandemi dan menjaga ketahanan sosial masyarakat.

“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan bijak oleh penerima, terutama untuk kebutuhan pokok dan pengeluaran mendesak. Pemerintah desa berkomitmen untuk terus menjalankan program-program bantuan ini dengan tepat sasaran dan penuh tanggung jawab,” ungkapnya.


Proses penyaluran dilaksanakan dengan sistem antrean yang tertib dan memperhatikan ketentuan administratif, mulai dari verifikasi data hingga penandatanganan bukti penerimaan. Setiap KPM menerima bantuan tunai sesuai besaran yang telah ditetapkan berdasarkan pedoman teknis dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, pemerintah desa berharap bantuan tersebut dapat membantu meningkatkan kesejahteraan warga, sekaligus memperkuat rasa gotong royong dan solidaritas antarwarga desa.

(Redaksi/Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *