Bengkulu Tengah swara-terkini.com 3/3/2025 kades di Bengkulu Tengah lulus P3K Patut di pertanyakan, ketua lentera RI Tomi Hardianto S.kom angkat bicara terkait ada salah satu kepala desa di kabupaten Bengkulu Tengah yang lulus P3K
Menurut Tommy Hardianto S.kom. syarat mengikuti tes P3K itu harus menjadi honor terlebih dahulu, saat di wancara ketua lembaga lentera RI Tommy Hardianto S.kom oleh media swara-terkini.com , Tomi mengatakan akan mempertanyakan kanerja BPKSDM kabupaten Bengkulu Tengah, kok bisa menerima pemberkasan kades yang memegang dua jabatan tersebut
Menurut Tommy Hardianto kalau terkait merangkap jabatan itu sudah melanggar aturan ketentuan yang ada ini harus di sikapi dengan serius tegas Tommy
Tommy Hardianto selaku ketua lembaga lentera RI akan melaporkan dugaan kades menjabat dua jabatan sekaligus itu ke APH dan tidak menutup kemungkinan akan demo di kantor bupati serta hering ke DPRD kabupaten Bengkulu Tengah.
Kondisi ini menjadi perhatian sejumlah pihak, karena dinilai janggal sekaligus telah menghilangkan peluang orang lain yang juga mempunyai kesempatan untuk menjadi P3K
Dengan kondisi rangkap jabatan sebagai Kades sekaligus honorer ini tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa Pasal 29 juga mempertegas larangan bagi Kades untuk rangkap jabatan atau melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kades.
Berdasarkan Prinsip Konflik Kepentingan, larangan Kades menjadi tenaga honorer didasarkan pada prinsip mencegah konflik kepentingan, memastikan independensi, dan fokus pada tugas-tugas pemerintahan desa.
Kemudian terkait gaji, prinsip-prinsip umum dalam pengelolaan keuangan negara dan aturan terkait jabatan Kades diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 66 ayat (3)
Kepala desa tidak diperbolehkan menerima gaji atau pendapatan dari sumber lain yang bersumber dari ADD atau dana yang dialokasikan pemerintah kepada desa, kecuali yang telah ditentukan dalam regulasi.
Kepala desa hanya boleh menerima gaji atau tunjangan yang sah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam APBDes dan tidak dari sumber yang sama untuk tugas yang sama.
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pidana (jika melibatkan kerugian negara) dapat diterapkan.
Dengan demikian, kepala desa harus mengutamakan tugas dan tanggung jawabnya tanpa menjalankan pekerjaan lain, termasuk menjadi tenaga honorer. Pungkas Tommy
(Redaksi/Dedy Koboy)













