Berita  

Diduga Lakukan Pungli Berkedok Komite Terjadi Di SMAN 3 Kota Bengkulu, Wali Murid Menjerit

Bengkulu swara-terkini.com 24/12/2024 Viral beredar pemberitaan di media terkait dugaan pungli berkedok komite di SMAN 3 kota Bengkulu provinsi Bengkulu hingga membuat wali murid buka suara

Di SMA 3 kota Bengkulu ada dugaan pungli berkedok pungutan uang komite dan uang bangunan di sekolah negeri yang sudah di bayar pemerintah, sangat membebani orang tua murid, dengan kedok komite sekolah.” Ujar salah satu seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya Selasa 24,/12/2024

Orang tua murid ini pun sangat menyayangkan kejadian yang merugikan atau membebankan orang tua murid .

Padahal pemerintah sudah banyak memberikan anggaran untuk sekolah negeri supaya anak-anak tidak ada yang putus sekolah, pemerintah mengeluarkan banyak dana seperti dana BOS dan masih banyak lainnya

Terkait informasi tersebut, saat awak media mengkonfirmasi kepada sekolah SMAN 3 kota Bengkulu…. melalui pesan WhatsApp dan juga melalui telepon seluler kepala sekolah pada hari Selasa tanggal 24-12-2024 namun tidak di angkat atau di balas malah memblokir nomor wartawan tanpa jawaban apapun

Sesuai dengan UU Permendikbud no 75 tahun 2016 pasal 12, komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang.
(1) Menjual buku pelajaran. Bahan ajar. Perlengkapan bahan ajar. Pakaian. seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah
(2) Dilarang melakukan pungutan dari peserta didik. atau orang tua wali nya
Dalam UU tersebut sudah dijelaskan tidak boleh pungli, tapi malah terjadi di SMAN 3 kota Bengkulu, di duga pungli komite sebesar Rp.200.000, untuk SPP, Rp. 50.000 untuk uang OSIS, Rp.2.000.000 untuk pembayaran uang bangunan, Beberapa wali murid yang tidak bisa kami sebutkan namanya demi menjaga kelancaran sekolah anak nya memberikan informasi masih menyicil setiap bulan untuk sumbangan yang sudah di tetapkan oleh pihak sekolah tersebut

Awak media juga mencoba konfirmasi kepada kepala dinas pendidikan provinsi Bengkulu, namun beliau tidak ada di kantornya, wartawan coba menghubungi telpon dan WhatsApp, sampai berita ini di terbitkan belum ada jawaban dan kabar dari salah satu staf nya kadis pendidikan provinsi menurut informasi nya sedang di periksa oleh KPK RI

Kami meminta kepada Kejati dak Kapolda Bengkulu untuk Mengusut kasus pungli di sekolah sekolah di wilayah provinsi Bengkulu agar tidak lagi ada anak anak yang putus sekolah.

Komite sekolah yang nakal agar di beri efek jera, supaya anak-anak orang miskin setara dengan anak anak orang yang mampu di dalam dunia pendidikan,

Dedy Koboy angkat bicara sebagai anggota ormas LAKI (laskar anti korupsi Indonesia) terkait komite, jangan bersikap seperti pejabat, dan pihak sekolah mengajarkan korupsi, kata Dedy Koboy, kita ulas peraturan menteri pendidikan no 75 THN 2016 di sini di bahas mengenai tugas komite sekolah, kita lihat pasal 3 tugasnya komite sekolah la menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif, komite sekolah di larang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua jadi tugas komite sekolah itu, mencari duit di luar sekolah, bukan dalam sekolah, karena tidak ada lagi SPP tidak ada bulanan sekolah, makanya komite sekolah wajib baca peraturan, bahkan di pasal 10 ayat 4 tertulis jelas, hasil pemungutan dana di buku kan pada rekening bersama antara komite sekolah dan pihak sekolah, nah menurut Dedy Koboy ini wajib di audit, karena ini sudah ada peraturan nya, tidak boleh tarik dana di lingkungan sekolah tutup Dedy Koboy,

(Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *