BPAN Segera Laporkan Dugaan Dana Fiktif Sanggar Seni Desa Sungai Petai, Pengadaan Rebana Diduga Tak Kunjung Ada

Seluma, swara-terkini.com 03/06/2026– Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyatakan akan segera melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Sungai Petai, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut diambil setelah muncul dugaan kegiatan fiktif pada program pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar yang dianggarkan dalam dua tahun berturut-turut.

Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Sungai Petai menerima Dana Desa sebesar Rp760.905.000 pada tahun 2024 dan Rp749.207.000 pada tahun 2025. Dari total anggaran tersebut, kegiatan pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar tercatat memperoleh alokasi Rp21.280.000 pada tahun 2024 dan Rp14.880.000 pada tahun 2025.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sejumlah narasumber di desa tersebut, kegiatan sanggar seni yang dianggarkan menggunakan Dana Desa diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, masyarakat mempertanyakan realisasi pengadaan rebana yang disebut masuk dalam program sanggar seni karena hingga saat ini keberadaannya tidak diketahui secara jelas.

Temuan tersebut semakin mengundang tanda tanya setelah Kepala Desa Sungai Petai memberikan jawaban singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Ketika ditanya mengenai pengadaan rebana yang bersumber dari anggaran sanggar seni, Kepala Desa hanya menjawab, “Belum sampai be.”

Jawaban tersebut menimbulkan pertanyaan baru. Pasalnya, anggaran kegiatan sanggar seni telah tercatat dalam APBDes sejak tahun 2024 dan kembali dianggarkan pada tahun 2025. Jika memang pengadaan rebana menjadi bagian dari program tersebut, masyarakat mempertanyakan mengapa barang yang dimaksud belum juga diterima hingga saat ini.

Tidak hanya itu, saat ditanya mengenai pembangunan lapangan bulu tangkis yang disebut warga belum selesai, Kepala Desa menjawab, “Lapangan bullu tangkis yang dibuat warung tu kudai diselesaika dang.”

Sementara ketika diminta memberikan penjelasan lebih lanjut terkait berbagai kegiatan yang dipersoalkan masyarakat, Kepala Desa menyampaikan, “Dan dighi amo endak betemu dg aku betemu iluak2 be.”

BPAN menilai sejumlah jawaban tersebut belum menjelaskan secara rinci realisasi kegiatan yang menggunakan Dana Desa. Oleh sebab itu, lembaga tersebut berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Sungai Petai Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Ketua BPAN menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum serta meminta Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit terhadap kegiatan yang diduga bermasalah.

“Dana Desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Ketika ada kegiatan yang dianggarkan tetapi manfaatnya tidak terlihat dan barang yang disebut dalam kegiatan tersebut belum diketahui keberadaannya, maka hal itu patut dipertanyakan. Kami akan segera membuat laporan resmi agar dilakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh,” tegasnya.

Selain kegiatan sanggar seni, BPAN juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kegiatan lain yang menggunakan anggaran cukup besar, seperti pembangunan jalan usaha tani, pembangunan jalan lingkungan permukiman, penyertaan modal, dan program keadaan mendesak yang direalisasikan selama tahun anggaran 2024 hingga 2025.

BPAN berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan tersebut guna memastikan seluruh penggunaan Dana Desa di Desa Sungai Petai telah dilaksanakan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara maupun masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Sungai Petai masih memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen maupun bukti pendukung terkait realisasi kegiatan yang menjadi sorotan tersebut.

Redaksi/Dd Koboy

Respon (5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *