Berita  

Polda Bengkulu Lakukan Penggeledahan di Rumah Sekwan DPRD Provinsi dan Sejumlah Lokasi di Lebong

Bengkulu, swara-terkini.com 06/11/2025— Tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di dua rumah pribadi milik Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, serta sejumlah lokasi lain di Kabupaten Lebong, pada Rabu (5/11/2025).

Penggeledahan pertama dilakukan di kediaman Mustarani Abidin di Komplek Perumahan Cita Marga Residen, Suka Marga, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa buku catatan dan dokumen transaksi yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi program bedah rumah pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023.

Selain itu, penggeledahan juga dilanjutkan di rumah milik Mustarani Abidin di Kota Bengkulu, di mana polisi turut menyita beberapa barang elektronik seperti telepon genggam milik Mustarani dan istrinya. Tidak hanya berhenti di situ, tim penyidik juga menyisir sejumlah toko bangunan di wilayah Lebong, di antaranya Toko Bintang Baja Konstruksi (BBK) di Desa Suka Marga, Bintang Jaya Bangunan (BJB) di Kecamatan Lebong Atas, dan Bintang Nata Bangunan (BNB) di Kecamatan Lebong Selatan.

Tim Tipidkor juga mendatangi kantor Dinas Perkim serta Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong untuk mengumpulkan dokumen dan data pendukung penyidikan. Dari seluruh lokasi penggeledahan tersebut, sedikitnya delapan kotak kontainer berisi dokumen, buku catatan, berkas transaksi, serta alat komunikasi dibawa ke Polda Bengkulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Perwira tim penggeledahan, AKP Dani Pamungkas Setiawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Perkim Lebong. “Kami melakukan penggeledahan di beberapa titik dan lokasi berbeda di Lebong untuk mengumpulkan bukti terkait perkara yang sedang ditangani. Keterangan lengkap akan disampaikan langsung oleh pimpinan,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah sepuluh hektare, melalui sub kegiatan pembangunan rumah baru layak huni pada Dinas Perkim Lebong tahun anggaran 2023.

Dalam program yang menggunakan anggaran senilai Rp4,1 miliar dari APBD Lebong itu, setiap penerima bantuan seharusnya memperoleh dana dalam bentuk uang untuk pembelian material bangunan. Namun, ditemukan adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana penerima bantuan diarahkan untuk bertransaksi dengan toko bangunan tertentu yang telah ditunjuk sebelumnya.

Kegiatan ini diketahui termasuk dalam skema Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang semestinya berpedoman pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus. Dugaan penyimpangan inilah yang kini menjadi fokus penyelidikan Polda Bengkulu guna memastikan adanya unsur pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program tersebut.

Redaksi/Hendri

Respon (6)

  1. 33bmcasino? Yeah, I played there a bit. It’s a pretty straightforward casino. The website is user friendly, at least. Could use more variety when it comes to withdrawal options. Check them out for yourself: 33bmcasino.

  2. Leaobet333… right. Okay, I’ll be honest, nothing super stood out. They have the popular games, but I didn’t see anything unique. Their customer support took a while to answer. Have a gamble and see leaobet333 for yourself.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *