Berita  

Dugaan Penyelewengan Anggaran Proyek Rumah Dinas DPRD Bengkulu, FPR dan BPI Desak Kejati Usut Tuntas

{"ARInfo":{"IsUseAR":false},"Version":"1.0.0","MakeupInfo":{"IsUseMakeup":false},"FaceliftInfo":{"IsChangeEyeLift":false,"IsChangeFacelift":false,"IsChangePostureLift":false,"IsChangeNose":false,"IsChangeFaceChin":false,"IsChangeMouth":false,"IsChangeThinFace":false},"BeautyInfo":{"SwitchMedicatedAcne":false,"IsAIBeauty":false,"IsBrightEyes":false,"IsSharpen":false,"IsOldBeauty":false,"IsReduceBlackEyes":false},"HandlerInfo":{"AppName":2},"FilterInfo":{"IsUseFilter":false}}

Bengkulu, Swara-terkini.com 26/10/2025 – Dugaan praktik penyelewengan anggaran proyek rehabilitasi dan belanja peralatan rumah dinas pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024 terus menuai sorotan publik.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Pembela Rakyat (FPR), Rustam Efendi, SH, secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu agar segera melakukan penyelidikan proyek terhadap yang diduga kuat tidak melalui proses lelang dan kontrak tanpa kerja, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.

Dikatakan Rustam, kegiatan proyek rehabilitasi dan belanja peralatan rumah dinas Ketua DPRD Provinsi Bengkulu yang menelan anggaran kurang lebih Rp 3,5 miliar diyakini telah direkayasa. Pasalnya, kegiatan tersebut belum ditemukan dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) maupun Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2025.

“Pelaksanaan proyek rehab rumah dinas Ketua DPRD Provinsi Bengkulu tanpa kontrak kerja dan tidak melalui proses tender sangat janggal. Tidak mungkin pihak perusahaan kontraktor berani melaksanakan pekerjaan jika tidak ada jaminan anggaran,” ungkap Rustam, Sabtu (25/10/2025).

Rustam menyebutkan, indikasi praktik kongkalikong antara Ketua DPRD Provinsi bersama mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) dilakukan secara terstruktur. Terbukti, ketika kontraktor ingin mengizinkan administrasi pencairan dana, permohonan tersebut tidak disetujui oleh Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu yang baru.

“Kami sangat yakin bahwa diduga kuat ada kerjasama terselubung antara Ketua Dewan Sumardi dengan mantan pejabat di Sekretariat DPRD Provinsi. Berdasarkan data yang kami terima, rincian dana pencairan yang membuat kontraktor ke Sekwan mencapai sekitar Rp 3,5 miliar, namun tidak bisa cair karena Sekwan yang baru tidak mau menandatangani dokumen, karena sudah mengetahui adanya kejanggalan,” jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Penelitian Independen (BPI) Provinsi Bengkulu, Heri Ifzan, SE, juga menanggapi serius kasus ini. Ia menilai polemik proyek rehabilitasi rumah dinas Ketua DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024 perlu segera diusut, karena dugaan penyimpangan anggaran tersebut tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pejabat yang berwenang di DPRD Provinsi.

“Tidak mungkin kontraktor berani mengerjakan proyek sebesar ini tanpa jaminan dan perintah kerja. Kami menduga ada rekayasa dalam anggaran pengelolaan yang melibatkan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi. Oleh karena itu, kami berharap Kejati Bengkulu bersama Polda segera mengusut kasus ini. Jangan sampai melakukan praktik manipulasi anggaran dan rekayasa proses kontrak administrasi dibiarkan dan terulang kembali,” tegas Heri Ifzan.

Ia menambahkan, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan profesional. Jangan sampai anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat justru dijadikan ajang mendapatkan keuntungan pribadi.

“Masyarakat sipil di Bengkulu menaruh perhatian serius terhadap dugaan praktik korupsi dan prosedur pelanggaran dalam penggunaan dana publik. Kami sangat berharap tindakan tegas dari aparat hukum agar dugaan praktik penyimpangan dalam proyek rehabilitasi rumah dinas Ketua DPRD Provinsi Bengkulu ini menjadi terang benderang,” katanya.

Berikut rincian dana yang dikeluarkan pihak kontraktor pelaksana dalam proyek rehabilitasi rumah dinas pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024:
• Rehabilitasi rumah dinas Ketua DPRD: Rp 1.350.000.000
• Pembelian videotron: Rp 1.000.000.000
• Pemasangan CCTV: Rp 30.000.000
• Pembelian sofa: Rp 110.500.000
• Belanja meja makan: Rp 29.000.000
• Belanja meja dan kursi: Rp 27.355.000
• Pembelian dispenser: Rp 4.199.000
• Pembelian televisi: Rp 55.966.000
• Pembelian kulkas: Rp 26.350.000
• Alat pendingin ruangan: Rp 55.790.000
• AC sentral: Rp 51.800.000
• Kompor tanam: Rp 4.950.000
• Perencanaan rehabilitasi rumah dinas: Rp 67.500.000
• Rehabilitasi gedung aula: Rp 200.000.000
• Belanja natura dan pakan natura: Rp 560.000.000

Redaksi/Hendri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *