Proyek Revitalisasi SMA Negeri 8 Bengkulu Disorot, Dugaan Lemahnya Pengawasan Muncul ke Permukaan

Bengkulu, swara-terkini.com 28/10/2025 –Proyek revitalisasi di SMA Negeri 8 Kota Bengkulu yang bersumber dari anggaran pusat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2025 kini menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menilai pelaksanaan pekerjaan di lapangan menyisakan tanda tanya besar, terutama terkait kualitas dan proses pengerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan teknis yang berlaku.

Dari pantauan berbagai sumber, kegiatan yang meliputi pembangunan ruang kelas baru, rehabilitasi perpustakaan, serta pembangunan jamban sekolah tampak dilakukan dengan cara yang dinilai kurang profesional. Proses pengecoran beton tanpa mesin molen misalnya, menimbulkan keraguan terhadap kekuatan dan daya tahan struktur bangunan.


Kondisi serupa juga terlihat pada pembangunan jamban, di mana jarak antar cincin septic tank sekitar 21–23 sentimeter dan penggunaan pasir bercampur tanah, yang berpotensi menurunkan kualitas hasil pekerjaan. Bahkan, di beberapa titik rehabilitasi kusen dan pintu, hanya sebagian yang diganti sementara bagian lain dibiarkan dalam kondisi lama.


Lebih jauh lagi, tidak terlihat adanya penerapan standar keselamatan kerja (K3) di lapangan. Para pekerja melakukan aktivitas tanpa alat pelindung diri, padahal proyek ini memiliki nilai anggaran besar dan menggunakan dana negara.

Kondisi tersebut menimbulkan kritik dari berbagai kalangan, termasuk dari Ketua LSM Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) DPW Provinsi Bengkulu, Candra Irawan, S., S.IP.

Ia menilai lemahnya pemantauan dan pengawasan menjadi faktor utama timbulnya potensi penyimpangan dalam proyek-proyek seperti ini.

“Kami melihat masih lemahnya fungsi kontrol dari pihak yang seharusnya ikut mengawasi, termasuk Kejari dan Kejati Bengkulu. Kalau mutu pekerjaan seperti ini dibiarkan, maka publik mungkin sampai sejauh mana pengawasan berjalan,” ujar Candra Irawan.

Candra juga menegaskan bahwa proyek pendidikan seharusnya menjadi contoh transparansi dan profesionalitas penggunaan anggaran negara.

“Dana pendidikan bukan ruang uji coba. Jika ada pekerjaan yang terindikasi asal jadi, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar,” tambahnya.

Sementara itu, ketika awak media mencoba meminta tanggapan dari Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Bengkulu terkait dugaan tersebut, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi yang diberikan.

Proyek yang berjalan selama 120 hari kalender ini sebelumnya disebut memiliki nilai total hampir Rp800 juta, mencakup pembangunan dua ruang kelas baru, pembangunan jamban, serta rehabilitasi perpustakaan. Namun dengan munculnya berbagai temuan di lapangan, masyarakat kini menunggu langkah konkret dari lembaga penegak hukum maupun instansi teknis untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Redaksi/Hendri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *