Berita  

Dana Desa Karang Dapo 2024–2025 Jadi Perhatian, Sejumlah Alokasi Anggaran Dinilai Perlu Diaudit

Kaur, swara-terkini.com 31/07/2026– Penggunaan Dana Desa Karang Dapo, Kecamatan Semidang Gumai, Kabupaten Kaur, pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025 menjadi perhatian masyarakat setelah sejumlah kegiatan tercatat memiliki nilai anggaran yang cukup besar. Kondisi tersebut memunculkan dorongan agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Data penyaluran Dana Desa menunjukkan, pada Tahun Anggaran 2024 Desa Karang Dapo menerima alokasi sebesar Rp656.279.000 yang telah dicairkan 100 persen dalam dua tahap. Dana tersebut digunakan untuk berbagai program, di antaranya pembangunan Jalan Usaha Tani senilai Rp270.750.000, pembangunan sumber air bersih sebesar Rp66.364.000, rehabilitasi sumber air bersih Rp36.136.000, serta sejumlah kegiatan pembinaan kelembagaan desa.

Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2025 desa tersebut kembali memperoleh Dana Desa sebesar Rp645.066.000. Dari berbagai program yang dianggarkan, terdapat beberapa kegiatan yang menjadi perhatian karena nilai pagunya relatif besar, yakni penyertaan modal desa sebesar Rp129.014.000, pembangunan dan rehabilitasi sarana serta prasarana kepemudaan dan olahraga senilai Rp246.000.000, serta pembinaan PKK sebesar Rp135.320.000.

Besarnya nilai anggaran pada beberapa kegiatan tersebut memunculkan harapan masyarakat agar pemerintah desa menyampaikan informasi secara terbuka mengenai proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana. Transparansi dinilai penting agar seluruh program benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Perhatian juga tertuju pada program penyertaan modal desa. Masyarakat berharap adanya penjelasan mengenai bentuk penyertaan modal, pihak yang menerima manfaat, dasar penetapan nilai investasi, hingga hasil atau keuntungan yang telah diperoleh desa dari program tersebut. Keterbukaan informasi dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.

Selain itu, kegiatan pembangunan dan rehabilitasi sarana olahraga senilai Rp246 juta juga dinilai layak dilakukan verifikasi apabila diperlukan. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan, volume pekerjaan, kualitas hasil pembangunan, dan besaran anggaran yang telah direalisasikan.

Sejumlah kalangan menilai pengawasan dari Inspektorat Kabupaten Kaur perlu dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengendalian pengelolaan keuangan desa. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian, penanganannya dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada hasil audit ataupun pernyataan resmi dari instansi yang berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana Desa Karang Dapo Tahun Anggaran 2024 maupun 2025. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih sebatas perhatian publik dan memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan resmi.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Karang Dapo, termasuk Kepala Desa dan pihak terkait lainnya, untuk memberikan penjelasan mengenai dasar penyusunan anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta realisasi penggunaan Dana Desa pada seluruh program yang menjadi perhatian masyarakat. Hak jawab tersebut akan dimuat secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *