BENGKULU, swara-terkini.com 27/01/2026 – Pelayanan kesehatan di RSUD M. Yunus Provinsi Bengkulu kembali menuai sorotan. Seorang keluarga pasien peserta BPJS Kesehatan mengeluhkan dugaan penyimpangan prosedur setelah diminta menebus obat menggunakan biaya pribadi, meskipun pasien tercatat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Keluarga pasien berinisial HI melaporkan kejadian tersebut ke BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu pada Senin, 26 Januari 2026. Dalam laporannya, HI menyebut pihak rumah sakit memberikan resep untuk ditebus di apotek luar dengan alasan obat tidak tersedia di rumah sakit dan diklaim tidak masuk dalam tanggungan BPJS.
Pernyataan tersebut dibantah oleh BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu. Dedi, perwakilan Bagian Umum BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, menegaskan tidak ada tunggakan klaim maupun kendala administratif antara BPJS dan RSUD M. Yunus.
“Kami tidak memiliki tunggakan klaim kepada rumah sakit. Pengaduan seperti ini bahkan sudah tiga kali kami terima dengan poin keberatan yang sama terkait pelayanan di RSUD M. Yunus,” ujar Dedi.
Saat dikonfirmasi, Plt. Direktur RSUD M. Yunus hanya mengarahkan awak media untuk menghubungi bagian farmasi. Namun hingga berita ini disusun, pihak farmasi tidak memberikan penjelasan teknis terkait alasan kekosongan obat maupun dasar pemberian resep luar kepada pasien BPJS.
Sebaliknya, pihak rumah sakit justru mengembalikan uang milik pasien HI yang sebelumnya digunakan untuk menebus obat di luar rumah sakit. Pengembalian dana tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur pelayanan pasien JKN di lingkungan RSUD M. Yunus.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menyebutkan bahwa peserta Jaminan Kesehatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan obat yang dijamin tanpa dikenakan biaya tambahan sesuai indikasi medis.
Hingga kini, pihak RSUD M. Yunus Provinsi Bengkulu belum memberikan klarifikasi resmi secara terbuka terkait kejadian tersebut. Publik pun berharap adanya evaluasi menyeluruh agar hak-hak pasien BPJS Kesehatan benar-benar terlindungi.
Redaksi/














Maximize your earnings with top-tier offers—apply now!
Share your unique link and earn up to 40% commission!
Monetize your influence—become an affiliate today!
Share our offers and watch your wallet grow—become an affiliate!
Drive sales and watch your affiliate earnings soar!
Invite your network, boost your income—sign up for our affiliate program now!
Join our affiliate program and watch your earnings skyrocket—sign up now!
Earn up to 40% commission per sale—join our affiliate program now!
Share our link, earn real money—signup for our affiliate program!
Sign up for our affiliate program and watch your earnings grow!